Berita Video
VIDEO Wisatawan Bisa Dilarang Masuk Objek Wisata Jika Langgar Aturan di Bali
BERITA VIDEO Wisatawan Bisa Dilarang Masuk Objek Wisata Jika Langgar Aturan di Bali
TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta Satpol PP menjadi garda terdepan dalam mengawasi wisatawan asing di Bali.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan wisatawan menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: VIDEO Koster Akan Ubah Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Jadi Perda, Driver Ojol di Bali Harus Berplat DK
Baca juga: VIDEO Dadong Seri Hilang di Gianyar Bali, Esoknya Ditemukan Duduk Tersenyum di Pinggir Sungai
Pemprov Bali resmi menerapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing.
Satpol PP akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengelola destinasi wisata dan dinas terkait, untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
(*)
baca berita lainnya di Berita Video <<<
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.