Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih
6 Larangan Keras bagi Pedagang dan Pemedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali
Inilah 6 Larangan Keras bagi Pedagang dan Pemedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali
Pemedek atau pengunjung dilarang membawa plastik sekali pakai dan wajib menjaga kebersihan dengan membawa pulang kembali barang bawaan mereka setelah selesai beribadah.
6. Dilarang Membuang Sisa Upakara di Pura
Pemedek yang membawa sarana upakara diwajibkan membawa pulang kembali sisa lungsuran dan dilarang keras membuangnya di kawasan pura demi menjaga kesucian tempat ibadah.
Sanksi bagi Pelanggar
Gubernur Koster menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan ini akan dikenakan sanksi tegas.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pura Agung Besakih tetap sakral dan bersih selama prosesi keagamaan berlangsung.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat, baik pemedek maupun pelaku UMKM, untuk mendukung kebijakan ini demi menjaga kesucian Pura Besakih.
Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya akan menjaga spiritualitas kawasan, tetapi juga membantu Bali dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan bebas dari sampah plastik.
Pemerintah Bali menerapkan larangan keras bagi pedagang dan pemedek di Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh guna menjaga kebersihan dan keagungan pura.
Lima larangan utama mencakup pembatasan area dagang, larangan plastik sekali pakai, kewajiban menjaga kebersihan, serta aturan ketat terhadap sisa upakara.
Dengan dukungan penuh dari masyarakat, aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk dan lingkungan yang tetap asri.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.