Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih

6 Larangan Keras bagi Pedagang dan Pemedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali

Inilah 6 Larangan Keras bagi Pedagang dan Pemedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali

|
Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
SERANGKAIAN - Salah satu rarangkaian Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih digelar, Jumat 22 Maret 2024 pagi. 6 Larangan Keras bagi Pedagang dan Pemedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali 

Pemedek atau pengunjung dilarang membawa plastik sekali pakai dan wajib menjaga kebersihan dengan membawa pulang kembali barang bawaan mereka setelah selesai beribadah.

6. Dilarang Membuang Sisa Upakara di Pura

Pemedek yang membawa sarana upakara diwajibkan membawa pulang kembali sisa lungsuran dan dilarang keras membuangnya di kawasan pura demi menjaga kesucian tempat ibadah.

Sanksi bagi Pelanggar

Gubernur Koster menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan ini akan dikenakan sanksi tegas.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pura Agung Besakih tetap sakral dan bersih selama prosesi keagamaan berlangsung.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat, baik pemedek maupun pelaku UMKM, untuk mendukung kebijakan ini demi menjaga kesucian Pura Besakih.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya akan menjaga spiritualitas kawasan, tetapi juga membantu Bali dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan bebas dari sampah plastik.

 Pemerintah Bali menerapkan larangan keras bagi pedagang dan pemedek di Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh guna menjaga kebersihan dan keagungan pura.

Lima larangan utama mencakup pembatasan area dagang, larangan plastik sekali pakai, kewajiban menjaga kebersihan, serta aturan ketat terhadap sisa upakara.

Dengan dukungan penuh dari masyarakat, aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk dan lingkungan yang tetap asri.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved