Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih
6 Larangan Keras bagi Pedagang dan Pemedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali
Inilah 6 Larangan Keras bagi Pedagang dan Pemedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali
TRIBUN-BALI.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2025 yang berisi larangan keras bagi pedagang dan pemedek selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih pada 12 April hingga 3 Mei 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kesucian kawasan suci pura yang menjadi pusat spiritual umat Hindu di Bali.
6 Larangan Keras di Kawasan Suci Pura Besakih
Dalam surat edaran ini, pemerintah menetapkan lima larangan utama yang harus dipatuhi oleh pelaku UMKM, pedagang, dan pemedek saat berada di kawasan Pura Agung Besakih:
1. Dilarang Berjualan di Tepi Jalan
Para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di tepi jalan dan hanya dapat berdagang di kios atau los resmi yang telah disediakan.
Baca juga: Pedagang Diminta Tak Patok Harga Makanan Mahal saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Besakih 2025
Hal ini untuk memastikan ketertiban dan kelancaran jalur pemedek yang beribadah.
2. Dilarang Menggunakan Plastik Sekali Pakai
Pelaku UMKM dilarang menjual, menyediakan, atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
3. Dilarang Membuang Sampah Sembarangan
Setiap pedagang diwajibkan menjaga kebersihan secara mandiri, memilah sampah organik, anorganik, dan residu, serta menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber untuk menjaga keasrian lingkungan pura.
4. Dilarang Menggunakan Plastik Sekali Pakai
Pengunjung dilarang keras menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Sebagai alternatif, pengunjung disarankan membawa tumbler atau wadah ramah lingkungan.
5. Pengunjung Wajib Mematuhi Aturan Kebersihan
Pemedek atau pengunjung dilarang membawa plastik sekali pakai dan wajib menjaga kebersihan dengan membawa pulang kembali barang bawaan mereka setelah selesai beribadah.
6. Dilarang Membuang Sisa Upakara di Pura
Pemedek yang membawa sarana upakara diwajibkan membawa pulang kembali sisa lungsuran dan dilarang keras membuangnya di kawasan pura demi menjaga kesucian tempat ibadah.
Sanksi bagi Pelanggar
Gubernur Koster menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan ini akan dikenakan sanksi tegas.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pura Agung Besakih tetap sakral dan bersih selama prosesi keagamaan berlangsung.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat, baik pemedek maupun pelaku UMKM, untuk mendukung kebijakan ini demi menjaga kesucian Pura Besakih.
Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya akan menjaga spiritualitas kawasan, tetapi juga membantu Bali dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan bebas dari sampah plastik.
Pemerintah Bali menerapkan larangan keras bagi pedagang dan pemedek di Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh guna menjaga kebersihan dan keagungan pura.
Lima larangan utama mencakup pembatasan area dagang, larangan plastik sekali pakai, kewajiban menjaga kebersihan, serta aturan ketat terhadap sisa upakara.
Dengan dukungan penuh dari masyarakat, aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk dan lingkungan yang tetap asri.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.