Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih
Tata Tertib Pamedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Besakih, Berikut Hal yang Dilarang
Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih akan berlangsung mulai hari Sabtu, 12 April 2025 dan berlangsung selama 21 hari hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
Tata Tertib Pamedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Besakih, Berikut Hal yang Dilarang
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih akan berlangsung mulai hari Sabtu, 12 April 2025 dan berlangsung selama 21 hari hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
Terkait hal tersebut, Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 terkait Tata Tertib Bagi Umat dan Pengunjung di Pura Agung Besakih Selama Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh.
Baca juga: STOP! Pemedek & Pedagang Dilarang Pakai Plastik Sekali Pakai di Pura Besakih, Bawa Sisa Lungsuran
Jadwal Persembahyangan Per Kabupaten
Dalam surat tersebut, pamedek yang ingin bersembahyang di Pura Besakih, dijadwalkan per kabupaten.
- Pamedek (Umat) dari setiap Kabupaten di Bali:
- Klungkung: Senin, 14 April 2025
- Denpasar: Rabu, 16 April 2025
- Badung: Kamis, 17 April 2025
- Jembrana: Jumat, 18 April 2025
Baca juga: PAMEDEK Membludak di Jalur Pedarman Pasek, Ini Sejumlah Skema yang Disiapkan Badan Pengelola Besakih
- Gianyar: Jumat, 25 April 2025
- Karangasem: Senin, 28 April 2025
- Tabanan: Selasa, 29 April 2025
- Buleleng: Rabu, 30 April 2025
- Bangli: Kamis, 1 Mei 2025
- Provinsi Bali/Panitia Besakih: Sabtu, 3 Mei 2025
- Pamedek dari luar Bali:
- Sabtu, 26 April 2025
- Minggu, 27 April 2025.
Baca juga: Sebanyak 700 Ojek Dibutuhkan Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Besakih Bali
Tata Tertib
- Akses Masuk: Masuk melalui Candi Bentar di area Manik Mas.
- Transportasi:
- Bus/Truk: Gunakan shuttle bus listrik dari area parkir Kedungdung ke Manik Mas dan sebaliknya.
- Jalan Kaki: Jalan kaki dari Manik Mas ke area Bencingah.
- Kendaraan Khusus: Sulinggih, lansia, ibu hamil, ibu dengan bayi/balita, dan difabel dapat menggunakan kendaraan khusus (Buggy).
- Wisatawan: Hanya dapat memasuki area luar persembahyangan.
- Sampah: Bawa kantong sampah pribadi untuk menampung sampah selama berada di Pura Agung Besakih.
- Pemanfaatan Fasilitas: Patuhi semua peraturan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola Pura Agung Besakih terkait pemanfaatan fasilitas.
Fasilitas yang Disediakan:
- Area Istirahat (Wantilan/Bale Pasandekan) di area Bencingah dan Manik Mas.
- Ruang Ganti Pakaian dan Ruang Laktasi di area Manik Mas.
- Kios dan Los UMKM di area Bencingah dan Manik Mas (menjual produk lokal Bali).
- Pusat Informasi, Posko Kesehatan, dan Posko Keamanan.
- Wiyata Graha (menayangkan video dokumenter) di area Manik Mas.
- Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan ATM Center.
- Lift di Gedung Parkir Manik Mas.
- Sistem Pemantauan Digital di area parkir.
- Toilet di area Kedungdung, Manik Mas, dan Bencingah.
Baca juga: NYEJER 21 Hari: Jadwal Sembahyang Umat Hindu Luar Bali saat Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih
Manajemen Lalu Lintas
- Semua kendaraan dari arah Bangli, Klungkung, dan Karangasem diarahkan ke Simpang Pasar Menanga untuk menuju Pura Agung Besakih.
- Hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil (maksimum 12 tempat duduk) yang diperbolehkan memasuki pura.
- Parkir Kendaraan:
- Bus/Truk: Parkir di Tempat Parkir Kedungdung.
- Mobil: Parkir di Gedung Parkir Barat Manik Mas.
- Sepeda Motor: Parkir di Gedung Parkir Timur Manik Mas.
- Larangan Parkir: Dilarang keras parkir di tepi jalan atau tempat selain yang telah ditentukan.
- Arus Balik: Ikuti arahan Petugas Parkir dan Petugas Keamanan.
- Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diizinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, namun harus parkir di tempat yang telah ditentukan setelah menurunkan Sulinggih dan Banten.
- Kendaraan Pengangkut Galian C dilarang keras melintas di Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul, dan Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul selama upacara berlangsung.
- Pastikan kendaraan laik jalan demi kelancaran dan keselamatan selama perjalanan.
Larangan:
- Pelaku UMKM/Pedagang dilarang berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan di kios/los yang disediakan.
- Dilarang menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Pamedek dilarang membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik. Bawa tumbler sebagai pengganti.
- Dilarang membuang sisa lungsuran di area pura, bawa pulang kembali. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.