Berita Denpasar

Dishub Denpasar Resmi Kelola Pelabuhan Serangan, Setor 150 Juta ke Kas Daerah dalam Setengah Tahun

tanggung jawab Dishub dalam pengelolaan pelabuhan meliputi sarana dan prasarana seperti akses masuk, ruang tunggu

istimewa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar secara resmi mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Serangan sejak Juni 2024. Dishub Denpasar Resmi Kelola Pelabuhan Serangan, Setor 150 Juta ke Kas Daerah dalam Setengah Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar secara resmi mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Serangan sejak Juni 2024. 

Sebelumnya, pelabuhan ini berada di bawah pengelolaan Desa Adat Serangan. 

Kini, pembagian tugas pengelolaan dilakukan sesuai kepemilikan lahan.

Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menjelaskan bahwa pengambilalihan ini merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Baca juga: PASANG 36 CCTV, Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Dishub Badung Juga Siapkan Rekayasa Lalu Lintas!

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayaran merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, khususnya untuk pelabuhan pengumpan lokal.

“Di Kota Denpasar terdapat dua pelabuhan pengumpan lokal, yakni Pelabuhan Sanur dan Pelabuhan Serangan. Untuk Sanur saat ini masih dalam proses administrasi penyerahan aset dari pusat ke daerah,” ungkap Sriawan, Sabtu 5 April 2025.

Menurutnya, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, telah menandatangani pernyataan bahwa Pemkot Denpasar siap mengelola kedua pelabuhan tersebut. 

Sementara itu, untuk Pelabuhan Serangan, pengelolaan sudah berjalan resmi dengan melibatkan Desa Adat Serangan dan Syahbandar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), guna menjamin keselamatan pelayaran.

Sriawan menambahkan, tanggung jawab Dishub dalam pengelolaan pelabuhan meliputi sarana dan prasarana seperti akses masuk, ruang tunggu, kantor pelabuhan, serta dermaga. 

Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga serta wisatawan, mengingat Pelabuhan Serangan menjadi titik strategis penyeberangan menuju Nusa Penida dan Lembongan. 

Sedangkan desa adat mengelola lahan parkir dan ruang tunggu yang merupakan tanah milik mereka melalui Badan Usaha Padruen Desa Adat (Bupda), sesuai aturan (pararem) desa.

Sementara itu, Pemkot Denpasar mengelola fasilitas utama pelabuhan termasuk tempat bersandar kapal dan akses keluar-masuk penumpang. 

Dari sektor ini, selama enam bulan terakhir, Dishub Denpasar telah menyetor pendapatan retribusi ke kas daerah sebesar Rp 150 juta.

“Pemerintah mengelola pelabuhannya, sedangkan desa adat mengelola tanah miliknya untuk parkir dan penyewaan ruang tunggu. Semuanya berjalan sesuai aturan masing-masing,” tutup Sriawan. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved