Seputar Bali
Tanggulangi Pendatang Gelap ke Bali, Satpol PP Minta Pemilik Kost Tak Sembarangan Sewakan Kamar
Demi mengantisipasi kedatangan penduduk gelap ke Bali saat arus balik Lebaran, Satpol PP Bali meminta pemilik kost tak sembarangan sewakan kamar.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Demi mengantisipasi kedatangan penduduk gelap ke Bali saat arus balik Lebaran, Satpol PP Bali meminta pemilik kost tak sembarangan sewakan kamar.
Hal ini demi menjauhkan dari kejadian yang tak diinginkan mengingat banyaknya warga pendatang ke Bali.
Dari data Pelabuhan Gilimanuk hingga Jumat siang, penduduk yang masuk Bali berjumlah 32.328 orang dengan kendaraan berjumlah 7.304 unit kendaraan.
Untuk periode 31 Maret 2025 - 3 April 2025, total penduduk yang masuk ke Bali melalui pelabuhan Gilimanuk berjumlah 103.332 orang.
Baca juga: Telan Korban Jiwa Lagi! Pemkab badung Siapkan Anggaran Rp34 Miliar Pasang CCTV di Jembatan Bangkung
Sedangkan data dari Pos Terminal Gilimanuk untuk periode 31 Maret 2025 - 3 April 2025, penduduk yang diperiksa berjumlah 54.109 orang dengan jumlah pelanggar Adminduk sejumlah 34 orang atau 0,0001 persen, dari jumlah penduduk yang diperiksa.
Menurut petugas Dukcapil di Pos Terminal Gilimanuk, ketidaksesuaian data di Pelabuhan dan di Pos Terminal disebabkan oleh tidak semua penumpang masuk ke Pos Pemeriksaan di terminal, sehingga ada yang jalur lain setelah keluar dari Pelabuhan Gilimanuk.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, di pintu masuk Bali, para personelnya juga bergabung dengan Satpol PP Jembrana, TNI, Disdukcapil, Dishub Jembrana, dan Linmas.
“Personel kami juga melakukan koordinasi terkait dengan isu-isu pungli/salam tempel yang terindikasi terjadi pada pemeriksaan identitas kependudukan,”
“Personel mengkomunikasikan kepada rekan semua petugas di Pos Terminal Gilimanuk untuk tetap menjaga integritas dalam tugas agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Ditegaskan, pemeriksaan identitas diri berupa KTP untuk mendata penduduk yang masuk ke Bali.
“Saya kira tidak ada masalah jika hanya memeriksa KTP, sepanjang pekerjaan maupun tujuannya jelas,” tegasnya.
Dijelaskan, pemeriksaan KTP ini juga bagian dari upaya untuk tertib administrasi, dan bukan diartikan sebagai anti pendatang.
Mengingat Bali masih bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Payangan Menuju Bangli Bali akan Dialokasikan Pada Anggaran Perubahan 2025

Baca juga: BUKTI CINTA! Suami Hilang, Begini Cara Istri Kenali Komang Soma di Pantai Gilimanuk
“Tapi kalau tidak mempunyai tujuan jelas dan hanya iseng-iseng, tentu tidak kita inginkan, karena akan menimbulkan masalah sosial,”
“Seperti mengepeng atau yang lainnya. Kami bukan menjustifikasi semua pendatang seperti itu, tapi kami mengantisipasi jangan sampai menjadi PR sosial ke kita,”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.