Seputar Bali

Tanggulangi Pendatang Gelap ke Bali, Satpol PP Minta Pemilik Kost Tak Sembarangan Sewakan Kamar

Demi mengantisipasi kedatangan penduduk gelap ke Bali saat arus balik Lebaran, Satpol PP Bali meminta pemilik kost tak sembarangan sewakan kamar.

istimewa
MONITORING - Kegiatan monitoring pasca arus balik mudik Lebaran 2025 dilakukan Satpol PP Provinsi Bali diberbagai pintu masuk Bali. Tanggulangi Pendatang Gelap ke Bali, Satpol PP Minta Pemilik Kost Tak Sembarangan Sewakan Kamar 

“Apalagi Bali sebagai tujuan wisata dunia, jangan sampai terjadi seperti itu,” jelasnya.

Disinggung terkait inspeksi mendadak (sidak) ke kantong-kantong penduduk pendatang (duktang), pihaknya akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk melakukan operasi.

Sidak duktang akan dilakukan setelah H+10 penjagaan arus balik lebaran.

Menurutnya, operasi akan dilakukan Satpol PP Kabupaten/Kota bersama dengan komponen desa, kecamatan, serta instansi terkait lainnya.

“Sidak duktang ini untuk mendeteksi adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Dikatakan, KTP sendiri merupakan identitas yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Bahkan, sejak bayi lahir juga telah memiliki identitas.

Namun jika ada orang dewasa yang tidak memiliki identitas jelas, sama halnya dengan bodong.

“Manusia yang tidak jelas ini patut dicurigai. Ada apa? Bisa saja ada permasalahan di daerahnya, dan kemudian ke Bali. Nah ini yang kami tidak inginkan dan perlu diantisipasi,” bebernya.

Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini berharap peran serta komponen masyarakat seluruh kabupaten/kota se-Bali untuk memperhatikan lingkungan, khususnya dalam penertiban penduduk pendatang.

"Ini untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga perlu kerjasama para pemilik kost, pemilik lahan agar tidak menyewakan lahan untuk rumah bedeng,”

“Bukan melarang, tapi perlu diperhitungkan dari kekumuhan,” pungkasnya.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved