Berita Gianyar
Demi Harga Diri, Marno Tak Menyesal Habisi Nyawa Agus Di Gianyar Bali, Marno: Mati Hal Yang Pantas
Selama di Bali, Marno tinggal di sebuah rumah kosan di kawasan Banjar Tegalinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Pembunuhan: Marno digiring aparat kepolisian di Mapolres Gianyar, Bali, Senin 7 April 2025. Demi Harga Diri, Marno Tak Menyesal Habisi Nyawa Agus Di Gianyar Bali, Marno: Mati Hal Yang Pantas
"Pelaku kita jerat Pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3, ancaman hukumannya hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujarnya.
Marno telah mendengar ancaman hukuman atas konsekuensi perbuatannya itu. Namun ia menegaskan ia tidak menyesal.
"Saya tidak menyesal sedikit pun, demi harga diri," ujarnya.
Kepada laki-laki, Marno pun berpesan agar jangan pernah menggoda perempuan yang telah bersuami.
"Buat semua laki-laki, jangan sekali-kali menggoda perempuan yang sudah punya suami. Kalau melakukan itu, mati adalah hal yang pantas. Karena itu perbuatan binatang," ujar Marno saat digiring aparat kepolisian di Polres Gianyar. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.