Berita Badung

MODAL Kunci Palsu, Tukang Las Gasak 1 Mobil Pikap di Perum Jimbaran Asri 

MODAL Kunci Palsu, Tukang Las Gasak 1 Mobil Pikap di Perum Jimbaran Asri 

Polresta Denpasar
PENCURIAN - Pelaku pencurian mobil, Ade Muhamad Wijaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam press release di Polsek Kutsel, pada Senin 7 April 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Seorang pencuri mobil pick up, bernama Ade Muhamad Wijaya (43) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Ade yang berprofesi sebagai tukang las buruh harian lepas itu melancarkan aksi pencurian di depan bengkel las Perum Jimbaran Asri Mekar Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Rabu 2 April 2025.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, bahwa mobil tersebut mulanya diparkir sehari sebelumnya, kemudian dicuri pelaku diduga dengan kunci palsu.

Baca juga: JELANG DIHABISI di Gianyar, Pelaku Tanya Perselingkuhan Agus dengan Sang Istri, Ini Jawabannya!

Korban berinisial SJ (47) kehilangan 1 unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi tahun 2013 warna putih DK 8371 DD.

"Diduga pelaku mengambil mobil tersebut menggunakan kunci palsu, dimana pintu mobil dalam keadaan terkunci sedangkan kunci masih ada di tangan pelapor," beber Kapolsek.

Baca juga: ADA APA? FBI Turun Tangan Kasus Kecelakaan Kadek Melly, Jenazah Tak Boleh Dijenguk Siapapun

Korban kemudian melapor ke kantor polisi dan dilakukan penyelidikan dengan menyisir CCTV seputaran TKP. Unit Reskrim pun bergerak penyelidikan ke proyek daerah Desa Cemagi Mengwi, Badung.


Saat team kembali ke Jimbaran saat melintas di By Pass Ngurah Rai Jimbaran sekira pukul 23.00 wita memberhentikan 1 unit mobil Pickup warna putih yang sesuai dengan unit yang dilaporkan hilang.


Kemudian dilakukan introgasi mendalam terhadap supir dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mencuri 1 Unit Mobil Mitsubishi Pickup tersebut.


Selanjutnya pelaku asal Banjarnegara dan barang bukti digiring ke mako polsek guna proses lebih lanjut.


"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu pasal Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved