Berita Bali
Terpidana Tipikor Bendesa Adat Berawa Bali Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Kembalikan Marwah Desa Adat
dalam putusan Majelis Hakim Tipikor dengan terpidana Riana, majelis hakim menilai bahwa Bendesa Adat adalah pegawai negeri.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Hakim juga menyatakan Riana terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan merujuk pada bukti percakapan WhatsApp dan keterangan saksi.
Kasus ini bermula dari permintaan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Adianto Nahak T Moruk, yang mewakili PT Berawa Bali Utama dalam pengurusan izin pembangunan di kawasan Berawa.
Permintaan itu disampaikan secara berulang dan tidak dilaporkan kepada perangkat desa lainnya.
Percakapan WhatsApp antara terdakwa dan saksi pun menjadi bukti kunci dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan pembelaan tim kuasa hukum yang menyebut perkara ini sebagai suap.
Unsur pemaksaan dinilai terbukti, begitu pula dengan perbuatan yang dilakukan secara berulang.
Namun, hakim menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam perkara ini, sehingga tuntutan uang pengganti Rp 50 juta dari jaksa ditiadakan.
Uang tunai Rp 100 juta yang sempat diterima terdakwa dari saksi Adianto diperintahkan untuk dikembalikan.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.