Pencurian di Bali
Motor Curian Dijual Hanya Rp2 Juta, Fathurahman Incar Kunci Nyantol di Jembrana
Fathurahman hanya bisa menunduk ketika dihadirkan dalam gelar perkara Polres Jembrana, Rabu 9 April 2025 pagi kemarin.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Motor Curian Dijual Hanya Rp2 Juta, Fathurahman Incar Kunci Nyantol di Jembrana
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Fathurahman hanya bisa menunduk ketika dihadirkan dalam gelar perkara Polres Jembrana, Rabu 9 April 2025 pagi kemarin.
Adalah pria 33 tahun asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang nekat menggasak dua sepeda motor matik di wilayah Kabupaten Jembrana sebelum perayaan Idul Fitri 2025 kemarin.
Pelaku sempat meminta tolong kepada temannya (penadah) untuk menjual salah satu motor matik curiannya dengan harga hanya Rp2 Juta saja.
Baca juga: Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian di Denpasar Bali Ditangkap Usai Rampas Tas Temannya di Jalan Sepi
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini terungkap setelah seorang warga Kelurahan Gilimanuk yang kehilangan sebuah motor NMax warna biru navi pada Minggu 23 Maret 2025 lalu.
Saat itu atau sekitar pukul 12.50 WITA, korban yang diketahui bernama Zulfa Rohil (27) berangkat ke rumah ibunya yang beralamat diJalan Gurami Gang 5 Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi, korban langsung parkir di depan pintu masuk rumah ibunya dengan kondisi sepeda motor tidak terkunci setang serta kunci kontak masih nyantol.
Baca juga: Sales Motor Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Tak Berkutik Saat Diamankan Polresta Denpasar
Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah untuk menjenguk neneknya.
25 menit berselang, korban diminta mencari dokter untuk perawatan neneknya.
Tak disangka, ketika keluar, sepeda motor NMax yang ditunggangi sebelumnya justru tak ada di tempat alias raib.
Ia kemudian menghubungi suaminya untuk melakukan pencarian namun tak ketemu.
Baca juga: Kriminalitas di Bali Tinggi, Pemuda Bogor Curi Motor dan Uang Jutaan Rupiah untuk Mudik ke Jawa
Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 pukul 10.00 wita bertempat di halaman rumah milik ”NI MADE LETY” yang beralamat di Jalan Ratna, Gang III, Kelurahan/Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
KORBAN :
ZULFA ROHIL ARISKA, Tempat lahir di Gilimanuk tanggal 15 Juli 1997, umur 27 tahun, Jenis kelamin prempuan, pendidikan terakhir SMA Berijazah, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Layur 6, Lingkungan Penginuman, RT/RW : 005/000, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
NI PUTU SARIANI, Tempat lahir di Berangbang, tanggal 12 November 1975, umur 49 tahun, Jenis kelamin prempuan, pendidikan terakhir SD berijazah, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Banjar Sarikuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
PELAKU :
FATHURRAHMAN (F), Tempat lahir Celukanbawang, tanggal lahir 10 Oktober 1991, Umur 33 tahun, Jenis kelamin laki-laki, alamat Banjar Dinas Celukanbawang, RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max, warna Biru Navi, No.Pol DK 5902 WE, Noka : MH3SG5622RJ0505905, Nosin : G3L8E2259136;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha N Max, warna Biru Navi, No.Pol DK 5902 WE, Noka : MH3SG5622RJ0505905, Nosin : G3L8E2259136, A.n pemilik ZULFA ROHIL ARISKA;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha N Max.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Dapat saya jelaskan awalnya pada hari Minggu 23 Maret 2025 sekira pukul 12.50 saya berangkat kerumah ibu yang beralamat di Jalan Gurami Gang 5 Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor kemudian sesampainya saya di rumah ibu sekira pukul 12.55 wita saya langsung memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor di depan pintu masuk rumah dari ibu saya dengan kondisi sepeda motor tidak terkunci setang serta kunci kontak masih terpasang/menyantol pada rumah kunci, selanjutnya saya masuk ke dalam rumah ibu saya dengan tujuan untuk menjenguk nenek saya yang sedang sakit, kemudian sekira pukul 13.15 wita saya di suruh mencari dokter oleh ibu namun pada saat saya hendak mengambil 1 (satu) unit sepeda motor beserta kunci kontaknya yang sebelumnya saya parkir di depan pintu masuk rumah dari ibu saya sudah tidak ada, setelah itu saya langsung menghubungi suami saya untuk memberitahu bahwa sepeda motor telah hilang serta sempat melakukan pencarian sepeda motor tersebut namun saya dan suami tidak menemukannya, selanjutnya saya bersama dengan suami saya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Di tempat terpisah, juga terjadi hal yang serupa sebelumnya. Satu unit sepeda motor warna krem dengan kondisi nyantol raib saat ditinggal pemiliknya sembahyang di merajan wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara pada 19 Maret 2025 lalu.
Parahnya, STNK motor tersebut berada di bawah jok motor tersebut. Korban Ni Putu Sariani juga sempat melakukan pencarian namun tak menemukan kendaraannya sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana bergegas menindaklanjuti laporan tersebut. Butuh waktu seminggu penyelidikan, tim Jatanras tersebut berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkap pelaku Fathurahman (33) di rumahnya wilayah Banjar Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Jumat 28 Maret 2025 dinihari.
"Dari dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil target sepeda motor dengan kunci nyantol," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya.
AKBP Endang melanjutkan, dari hasil pengembangan ternyata salah satu sepeda motor telah dijual melalui temannya di Denpasar bernama Rozikin (35) yang juga beralamat di Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Satu sepeda motor matik warna krem diminta dijual seharga Rp2 Juta.
"Satu unit sudah dijual dan satu unit barang bukti masih disimpan tersangka dan hendak dijual. Karena motifnya adalah ekonomi atau untuk dijual agar mendapat keuntungan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Fathurahman dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaiman dimaksud Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara, pelaku Rozikin dipersangkakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jangan Tinggalkan Kunci dan STNK Dalam Motor
"Karena pelaku mengambil sepeda motor dengan target kunci kontak masih nyantol, kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak serta jangan sekali-kali meninggalkan STNK di bawah jok motornya. Kemudian juga agar memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi," imbaunya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.