Peredaran Narkoba di Bali

Sales Motor Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Tak Berkutik Saat Diamankan Polresta Denpasar

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan pria berinisial GMP (33) asal Tasikmalaya, Jawa Barat setelah kedapatan menyimpan tembakau sintetis. 

Istimewa/Polresta Denpasar
Sales motor Honda, GMP (33) menjadi tersangka kasus narkotika. 

Sales Motor Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Tak Berkutik Saat Diamankan Polresta Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan pria berinisial GMP (33) asal Tasikmalaya, Jawa Barat setelah kedapatan menyimpan tembakau sintetis

Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Jaya Giri, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Kamis 3 April 2025. 

Kasat Narkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

Baca juga: Polres Gianyar Bali Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba, Masyarakat Diimbau Waspada

Sesuai ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Pelaku yang bekerja sebagai  sales di Honda ini tak berkutik setelah di geledah dan dalam tas selempang biru ditemukan paket tembakau sintetis.

"Polisi berhasil mengamankan 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis," jelas Kasat Narkoba.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap di Karangasem Bali dalam Kurun Waktu Sebulan

Barang bukti yang ditemukan berupa 5 plastik dibungkus plastik putih dan 10 lainnya dibungkus dengan 5 plastik kuning, dengan berat bersih 34,64 gram.

Pelaku GMP mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama EDGEX (DPO). 

Dan pelaku diminta untuk menyimpan dan menempel sesuai arahan EDGEX.

"Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp50.000 untuk setiap tempel," jelas dia.

Atas perbuatannya, GMP disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved