Berita Buleleng
Baru Bebas Setahun, Pria Banjar Dinas Dalam ini Kembali Berulah Edarkan Narkoba Buleleng
Baru Bebas Setahun, Pria Banjar Dinas Dalam ini Kembali Berulah Edarkan Narkoba Buleleng
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial KS harus kembali ke penjara setelah setahun bebas.
Pria asal Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng itu kembali tersandung kasus yang sama, yakni peredaran narkoba.
KS diamankan pada akhir bulan Maret lalu.
Ia diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, terungkapnya ulah KS pasca laporan masyarakat yang resah, akibat maraknya peredaran narkoba di wilayah sekitar.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Oknum Anggota Dewan Gianyar Nyaris Dihantam Preman di Ubud
Laporan itu segera ditindaklanjuti Satres Narkotika dengan melakukan upaya penyelidikan.
"Yang bersangkutan berhasil diamankan pada hari Senin (24/3/2025) sekitar pukul 14.20 wita. KS berhasil diamankan di depan sebuah toko yang berlokasi di Kelurahan Penarukan," ujarnya dikonfirmasi Jumat (4/4/2025).
Baca juga: BANJAR TEGALLINGGAH Gianyar Gempar, Pelaku Khusus ke Bali Target Selingkuhan dan Istri
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram bruto. Kepada polisi, KS mengaku barang haram itu adalah miliknya.
"Hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seseorang bernama Udin asal Denpasar, menggunakan sistem tempel," jelasnya.
AKP Edy mengatakan, KS merupakan seorang residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2024. Terhadap KS selanjutnya ia diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan diancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami juga berupaya mengungkap pengedar bernama Udin yang disebutkan oleh pelaku," tegasnya.
Dikatakan pula, saat ini terjadi perubahan anomali peredaran narkoba di Buleleng. Biasanya untuk mengelabui polisi, para pengedar memilih waktu di malam hari untuk menjual narkobanya. Sementara kini, para pengedar beraksi tidak mengenal waktu. Mereka kerap mengirimkan pesanan di siang hari.
"Ya ini lah uniknya peredaran narkoba. Yang biasanya menggunakan situasi di malam hari, sekarang lebih ke siang hari. Trend ini terus kami ikuti, menggunakan beberapa taktik agar mereka tidak bisa kabur dan sembunyi," ungkapnya. (mer)
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Loka POM Buleleng Bali Temukan Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.