Berita Buleleng
TERBARU! Status Kelulusan Dua Pelamar PPPK di Buleleng Dibatalkan, 1 Meninggal, 1 Mengundurkan Diri
TERBARU! Status Kelulusan Dua Pelamar PPPK di Buleleng Dibatalkan, 1 Meninggal, 1 Mengundurkan Diri
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Status kelulusan dua calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Buleleng dibatalkan. Penyebabnya karena ada yang mengundurkan diri dan ada yang meninggal dunia.
Berdasarkan data yang dihimpun, dua pelamar yang dibatalkan kelulusannya yakni Nyoman Nuning Surya Indrayani dan Kadek Puspa Yuliani.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Nyoman Wisandika saat dikonfirmasi membenarkan ihwal pembatalan status kelulusan dua calon PPPK.
Baca juga: BAK PENCABUT NYAWA! Kasus Ulah Pati Terjadi Lagi di Bali, Tercatat 3 Warga Buleleng Meninggal
"Keduanya merupakan calon PPPK yang ikut seleksi pada tahap I, dan telah dinyatakan lulus," ucapnya dikonfirmasi Kamis (10/4/2025).
Secara rinci, Nuning menjabat sebagai pengelola layanan operasional pada bagian umum dan keuangan Dinas Sosial Buleleng. Ia dibatalkan kelulusannya karena meninggal dunia pada 5 April 2025 karena sakit.
Baca juga: DRIVER Ojol Disergap Polisi di Jalan Sudirman, Dibuntuti Saat Masuk Gang Kecil di Renon Denpasar
"Akta kematiannya sudah dikirim. Berdasarkan itulah kami tetapkan pembatalan yang bersangkutan," ujarnya.
Sedangkan Puspa, lanjut Wisandika, menjabat sebagai penata layanan operasional pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan di Sekretariat Daerah Buleleng. Ia dibatalkan kelulusannya karena mengundurkan diri pada 21 Maret 2025.
"Yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri. Alasan pengunduran dirinya karena ia mengikuti suaminya kerja di luar kota," sebutnya.
Kata Wisandika, proses seleksi PPPK tahap 1 saat ini memasuki tahap pengusulan nomor induk PPPK ke Kanreg X BKN Denpasar.
Mengenai dua calon PPPK yang kelulusannya dibatalkan, Wisandika mengatakan posisi keduanya terpaksa kosong. Sebab dari hasil perankingan, tidak ada pelamar yang kreditnya memenuhi syarat.
Pun demikian tidak memungkinkan untuk diisi melalui rekrutmen PPPK tahap 2. Sebab formasi jabatan yang dibuka berbeda dengan tahap 1.
"Yang jelas ini tidak diganti karena yang dibawahnya tidak ada. Sehingga (jabatannya) kosong," ucapnya. (mer)
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.