Gebrakan Pemimpin Bali

KOSTER Respon Keberatan Pengusaha AMDK, Larangan Jual Air Kemasan di Bawah 1 Liter Menuai Protes!

Sebelumnya, larangan peredaran air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter, menuai protes dari kalangan produsen.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
BERI KETERANGAN - Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Wiswa Sabha pada, Kamis (10/4). 

Untuk diketahui, protes dari kalangan produsen ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (6/4) lalu.

Salah satu poin dari SE tersebut yakni melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. (sar) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved