Gebrakan Pemimpin Bali
KOSTER Respon Keberatan Pengusaha AMDK, Larangan Jual Air Kemasan di Bawah 1 Liter Menuai Protes!
Sebelumnya, larangan peredaran air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter, menuai protes dari kalangan produsen.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Kebijakan larangan memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah ukuran 1 liter sesuai dengan SE Nomor 9 Tahun 2025, menuai keberatan dari para pengusaha AMDK.
Menanggapi keberatan tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan akan tetap menjalankan kebijakan tersebut sebab Bali sudah dinilai darurat sampah plastik.
“Ya keberatan saja silahkan. Tetap akan jalan (kebijakan SE Nomor 9 Tahun 2025). Ya kalau kurang dari 1 liter bikin yang lebih dari itu,” jelasnya saat ditemui di Gedung Wiswa Sabha, Denpasar, Kamis (10/4).
Jika pengusaha AMDK ditemukan tetap memproduksi air kemasan di bawah ukuran 1 liter maka Koster dengan tegas akan meninjau ulang atau mencabut izin usaha. “Izin tidak akan diberikan,” imbuhnya.
Baca juga: Gubernur Bali Atensi Sampah! Komunitas Malu Dong Gelar Pameran Seni Rupa di Sudakara Artspace
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Jalan Rusak Semakin Parah, Bupati Jembrana Inginkan BKK untuk Perbaikan
Pengusaha juga diminta agar menyiapkan produksi AMDK di atas 1 liter saja. “Mau Bali ini bersih jalankan SE (9 Tahun 2025) itu jangan neko-neko,” tutupnya.
Sebelumnya, larangan peredaran air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter, menuai protes dari kalangan produsen.
Pihak produsen menilai Gubernur harusnya berlaku adil. Sebab kemasan plastik tidak hanya digunakan pada air kemasan, namun juga produk lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Direktur PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng), Nyoman Artha Widnyana. Dikatakan jika pihak dia akan menuruti regulasi yang ada. Asalkan dalam pembuatan regulasi itu pemerintah harus berpikir holistik.
"Artinya dagangan-dagangan di mini market asal berbungkus plastik juga tidak boleh (beredar). Jadi harus sama rata, itu baru adil namanya," ucap dia saat dikonfirmasi Senin (7/4).
Menurut Artha, regulasi terbaru ini seolah menganggap produsen air kemasan yang menjadi penyebab munculnya sampah plastik. Padahal realitanya, produk yang dijual menggunakan kemasan plastik di minimarket, tidak terbatas pada air minum saja.
Beberapa produk seperti minyak goreng, gula, kopi, permen, minuman, hingga snack juga menggunakan kemasan plastik. Sehingga jika mengacu pada regulasi yang ada, semestinya juga dilarang beredar.
"Seakan-akan kami saja di air kemasan yg membuat sampah. Padahal justru bahwa plastik kami bisa didaur ulang. Sedangkan bungkus makanan di minimarket tidak bisa didaur ulang," katanya.
Artha menyayangkan dalam pembuatan regulasi tersebut tidak melibatkan pihak produsen air kemasan. "Katanya tanggal 11 April akan dipanggil. Tapi dia bikin regulasi dulu baru memanggil. Semestinya kan dipanggil dulu untuk komunikasi," ucapnya.
Kendati ada rencana Gubernur Bali akan memanggil seluruh produsen air minum kemasan, Artha mengatakan Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Bali sudah mulai bergerak. ASPADIN ingin bertemu dengan Gubernur Wayan Koster sebelum hari yang ditentukan.
"Tapi feeling saya akan sulit. Karena edaran sudah terlanjut dibuat. Mau ditarik atau dibatalkan sulit sepertinya," imbuh dia.
Abrasi Terparah di Pantai Selatan Bali, Gubernur Koster Koordinasi ke DPR Buat Raperda Penanganan |
![]() |
---|
PERKARA Selesai Tidak Dibebani Biaya! Ranperda Bale Kerta Adhyaksa Selangkah Lagi Jadi Perda di Bali |
![]() |
---|
BALE Kertha Adhyaksa Pertama di Indonesia, Pemprov-DPRD Bali Percepat Pembahasan Ranperda |
![]() |
---|
KOSTER Kebut 3 Perda Prioritas, Pemprov Bali Tunggu Kajian Unud, Upaya Lindungi Masyarakat Bali |
![]() |
---|
TEGASKAN Tak Larang Indomaret! Koster: Bukan Larang 100 Persen Tapi Dikendalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.