Berita Gianyar
OKNUM Anggota DPRD Gianyar Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Ketua BK Sebut Akan Diberikan Sanksi!
Ngakan Putra mengatakan, terkait persoalan yang saat ini dihadapi Kandel, tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gianyar telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait oknum anggota DPRD Gianyar, I Nyoman Kandel atas permasalahan penggelapan yang diduga dilakukannya.
BK memberikan waktu kepada Kandel untuk menyelesaikan permasalahannya. Namun dipastikan, BK akan memberikan sanksi terhadap kader partai PDI Perjuangan (PDIP) asal Payangan itu.
Ketua BK DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan mobil dan sertifikat yang melibatkan Kandel.
Sejauh ini, sudah ada sebanyak 11 korban yang melapor ke BK. Sebagian besar korban ini terkait penggelapan mobil.
“Kita sudah menindaklanjuti aduan masyarakat soal Kandel. Sampai saat ini ada sekitar 11 korban yang datang ke sini. Semuanya berkaitan dengan penggelapan mobil,” ujar, Jumat (11/4).
Namun di luar laporan resmi ke BK DPRD Gianyar, Ngakan Putra mengatakan, beberapa korban juga melapor di luar jalur resmi.
Baca juga: SOSOK Cantik Kapolres Perempuan Pertama di Jembrana, Fokus Tekan Angka Kasus Perempuan & Anak!
Baca juga: TEWAS di TKP! Gadis 22 Tahun Asal Karangasem Hendak Salip Malah Terlindas Truk di Jalan Imam Bonjol
Alasannya karena masih menunggu iktikad baik dari Kandel. Untuk para korban ini, Ngakan Putra telah mempertemukannya dengan Kandel.
Ngakan Putra mengatakan, terkait persoalan yang saat ini dihadapi Kandel, tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan.
“Nanti pasti akan diberikan sanksi. Sebab mengacu dengan Tatib (Tata Tertib) DPRD. Namun belum ke arah sana, karena kita belum membuat kesimpulan atas persoalan ini. Sebab masih ada beberapa kejadian yang harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Soal sanksi, politikus Perindo asal Kecamatan Gianyar ini mengatakan pihaknya mengacu pada pasal 78 ayat 1, jika terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan kode etik, BK menjatuhkan sanksi berupa, (a) teguran lisan, (b) teguran tertulis, (c) mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan kelengkapan DPRD jika yang bersangkutan menjabat, (d) mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD dan atau, (e) mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditentukan oleh BK dan diumumkan dalam rapat paripurna. Namun sebelum rapat paripurna, nanti kesimpulan BK diserahkan dulu ke Ketua DPRD Gianyar, untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” jelasnya.
Disinggung mengenai hingga kapan BK akan memberikan tenggang waktu kepada Kandel, Ngakan Putra menegaskan secepatnya. “Kita ingin secepatnya Kandel bisa menyelesaikan persoalan ini.
Sebenarnya kita sudah mau mengarah ke kesimpulan, namun setiap mau mengambil kesimpulan, lagi-lagi ada korban baru yang datang, jadi kita harus tangani ini dulu,” ujarnya. (weg)
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
BNNK Gianyar Bali Ajak Guru Bergerak Lawan Ancaman Vape Narkotika |
![]() |
---|
Operasi Sikat Agung di Gianyar Bali, 21 Kasus Diungkap Polisi, Termasuk Pengeroyokan di Ubud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.