Gebrakan Pemimpin Bali

SEPAKAT! Pembagian PHR 10 Persen untuk BKK, Simak Penjelasan Gubernur Koster

Koster menuturkan, karena Bali selalu toleransi maka semakin marak vila maupun usaha ilegal yang dimiliki orang asing.

ISTIMEWA
Program penanganan sampah di Bali, menjadi Program Proyek Strategis Daerah Provinsi di sejumlah Kabupaten/Kota. Program penanganan sampah ini, akan dijalankan selama 5 tahun. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Bali 2025-2030 di Gedung Wiswa Sabha, Jumat (11/4).  

TRIBUN-BALI.COM - Program penanganan sampah di Bali, menjadi Program Proyek Strategis Daerah Provinsi di sejumlah Kabupaten/Kota.

Program penanganan sampah ini, akan dijalankan selama 5 tahun. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Bali 2025-2030 di Gedung Wiswa Sabha, Jumat (11/4). 

“Skema pendanaanya (program penanganan sampah di Bali) adalah dari Provinsi Bali dan pembagian Pajak Hotel Restoran (PHR) dalam bentuk bantuan keuangan khusus dari pajak hotel restoran Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar tanda tangan kesepakatannya akan dilakukan pada 18 April 2025 di hari baik,” jelas Koster. 

Baca juga: NGAMUK Bule Amerika di Klinik Pecatu Hingga Rusak Fasilitas, Berujung Damai dan Bayar Ganti Rugi!

Baca juga: JANGAN Lupa Sembahyang ke Pura Besakih, Hari Ini Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Purnama Kadasa

Program penanganan sampah di Bali, menjadi Program Proyek Strategis Daerah Provinsi di sejumlah Kabupaten/Kota.

Program penanganan sampah ini, akan dijalankan selama 5 tahun. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Bali 2025-2030 di Gedung Wiswa Sabha, Jumat (11/4). 
Program penanganan sampah di Bali, menjadi Program Proyek Strategis Daerah Provinsi di sejumlah Kabupaten/Kota. Program penanganan sampah ini, akan dijalankan selama 5 tahun. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Bali 2025-2030 di Gedung Wiswa Sabha, Jumat (11/4).  (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)


Lebih lanjutnya, Koster mengatakan Bupati Badung, Bupati Gianyar dan Wali Kota Denpasar sudah sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) diambil dari pajak hotel dan restoran disepakati 10 persen. Nantinya BKK ini akan menopang pembangunan infrastruktur termasuk Bantuan Keuangan Khusus untuk 6 kabupaten. 

“Khusus untuk program yang ini nanti akan dipimpin oleh Bapak Wagub, agar berbagi tugas antara Gubernur dan Wagub. Agar terprogram dengan baik kalau bisa lebih dari 10 persen lebih bagus karena 6 kabupaten itu mengeluh susah terus,” imbuhnya. 

Sebelumnya, terdapat skema baru perolehan PHR  yang diperoleh Badung, Denpasar, dan Gianyar sebesarnya 10 persen ke Pemprov Bali untuk pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota yang tidak mendapatkan dampak secara langsung dari pariwisata. 

Wagub Bali I Nyoman Giri Prasta menyebut, ketiga kabupaten/kota mengalokasikan 10 persen dari pendapatan realisasi pajak  barang jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan dan makanan Pemprov Bali. Giri Prasta memastikan tetap dibagi oleh Pemkab dan Pemkot. 

Hanya adalah kesepakatan bersama membantu pembangunan di daerah lain yang membutuhkan dana lebih. Giri Prasta mencontohkan, pembangunan infrastruktur  di Kabupaten Karangasem menuju Bangli.

“Misalnya ada yang kurang, katakanlah pembangunan infrastruktur yang ada di Karangasem menuju Bangli menuju Pura Besakih dan Batur itu mungkin kamu akan upayakan dari PHR Badung,” bebernya. 

Saat masih menjabat sebagai Bupati Badung, Giri Prasta membuat program Badung Angelus  Buana, membagikan dana untuk pembangunan seperti pura dan bale banjar untuk meringankan beban krama Bali.

“Masih berjalan, Badung Angelus Buana ini khan Badung berbagi dari badung untuk Bali. Sepanjang ini dibutuhkan untuk kepentingan adat dan agama tradisi seni dan budaya. Saya berkomitmen bagaimana caranya ke depan ini masyarakat Bali akan melakukan upakara kita upayakan pemerintah turun tangan,” ujar Giri Prasta. 

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan akan menindaklanjuti banyak mancanegara (wisman) yang datang ke Bali tapi menginap di vila-vila tak berizin yang di antaranya diduga dimiliki orang asing.

“Milik pribadi dan banyak milik orang asing. Hal seperti ini harus ditertibkan. Turis yang melanggar izin tinggal, dideportasi. Sedangkan jika melanggar hukum, maka proses hokum,” jelasnya. 

Koster juga menyampaikan apresiasi kinerja Polda Bali yang menindak tegas pelanggaran di Ubud Gianyar, serta tempat lainnya. “Yang begini-begini tidak boleh dibiarkan. Merusak! Oleh karenanya harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Koster menuturkan, karena Bali selalu toleransi maka semakin marak vila maupun usaha ilegal yang dimiliki orang asing. Bali dinilai tidak ada ketegasan dan tidak ada pengaturan, sehingga coba-coba. Dan karena tidak ada tindakan, maka jalan terus hingga bertambah. “Ini tidak bisa dibiarkan. Ini loose ekonomi kita. Jadi saya minta harus segera ditertibkan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Polda Bali, Polres, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban. 

“Ini akan saya kawal langsung. Saya banyak dihubungi bapak Menteri di Jakarta yang berpesan, Bapak Gubernur tertibkan ini. Tidak baik, kasihan Bali,” tuturnya.

“Kalau orang luar perhatian dengan Bali, masak kita yang ada di Bali, tinggal di Bali, dan hidup di Bali tidak kasihan terhadap Bali atas ketidaktertiban ini,” tegas Koster. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved