bisnis

TUMBUH Jadi Rp30,52 T, OJK Catat Premi Asuransi Non Komersial Meningkat, Premi Turun Jadi Rp 60,27 T

Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi komersial itu terkontraksi sebanyak 0,94% secara  tahunan (year on year (YoY)).

freepik
ILUSTRASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi non-komersial mencapai senilai Rp 30,52 triliun per Februari 2025. Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi non-komersial itu tumbuh sebesar 7,45% secara tahunan atau year on year (YoY). 

TRIBUN-BALI.COM  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi non-komersial mencapai senilai Rp 30,52 triliun per Februari 2025. Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi non-komersial itu tumbuh sebesar 7,45 persen secara tahunan atau year on year (YoY).

“Sementara total aset asuransi non-komersial tercatat Rp 221,45 triliun atau tumbuh sebesar 0,54% secara YoY,” ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (11/4).

Asuransi non-komersial ini terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Di sisi lain, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial tercatat mencapai senilai Rp 60,27 triliun per Februari 2025. Jumlah tersebut terkontraksi sebanyak 0,94% secara YoY.

Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi komersial itu terkontraksi sebanyak 0,94% secara  tahunan (year on year (YoY)).

Baca juga: SEPAKAT! Pembagian PHR 10 Persen untuk BKK, Simak Penjelasan Gubernur Koster

Baca juga: NGAMUK Bule Amerika di Klinik Pecatu Hingga Rusak Fasilitas, Berujung Damai dan Bayar Ganti Rugi!

“Nilai tersebut akumulasi dari premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum dan reasuransi,” ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (11/4).

Rinciannya, pendapatan premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 5,16% YoY dengan nilai sebesar Rp 32,35 triliun, sementara pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi 7,17% YoY dengan nilai sebesar Rp 27,91 triliun.

OJK mencatat total aset asuransi di Indonesia sebesar Rp 1.141,71 triliun per Februari 2025. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan sebanyak 1,03% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.130,05 triliun. 

Sementara itu, secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa 466,40?n RBC asuransi umum dan reasuransi 317,88%. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%. (kontan)

Terpengaruh Kebijakan Tarif AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan kebijakan pembaruan tarif impor pada Rabu (2/4). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap berbagai sektor, tak terkecuali industri perasuransian, khususnya lini asuransi kredit perdagangan (Trade Credit Insurance/TCI).

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Wahyudin Rahman menilai, kebijakan tarif Trump bisa memicu ketegangan dagang dan memengaruhi sektor-sektor yang terhubung langsung dengan aktivitas ekspor-impor, seperti industri logistik dan manufaktur.

Dampaknya, lini TCI berpotensi terkena imbas. Menurut Wahyudin, kebijakan tersebut termasuk dalam kategori risiko politik (political risk) dalam skema TCI.

“Hal ini bisa meningkatkan proyeksi eksposur klaim, seiring naiknya risiko gagal bayar oleh buyer akibat harga barang yang menjadi lebih mahal, hingga potensi keterlambatan pembayaran karena meningkatnya fluktuasi pasar,” jelas Wahyudin, Senin (7/4).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bisa menekan permintaan polis TCI untuk buyer asal Amerika Serikat. Bahkan, perusahaan asuransi bisa menaikkan premi atau memberikan pengecualian (exclusion) khusus bagi buyer dari negara tersebut.

Namun begitu, Wahyudin menyebut dampak tersebut bersifat sementara, tergantung bagaimana kelanjutan dari kebijakan tersebut di tengah dinamika geopolitik dan perdagangan global.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved