Berita Jembrana

DEWAN Jembrana Minta Disetop Lebih Dulu, Izin Puluhan Toko Modern Berjejaring Belum Lengkap!

Komisi II DPRD Jembrana meminta eksekutif agar menindak tegas toko modern berjejaring yang belum melengkapi izin.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
CEK LOKASI - Suasana saat tim gabungan melakukan sidak menjamurnya toko modern berjejaring di wilayah Jembrana, belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM  - Komisi II DPRD Jembrana meminta eksekutif agar menindak tegas toko modern berjejaring yang belum melengkapi izin.

Sebab, dari puluhan toko yang terbangun di Gumi Makepung ini, hanya sebagian yang izinnya lengkap.

Sebagian toko tersebut ada yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini berpotensi melanggar Perda Kabupaten Jembrana.

Baca juga: HEMAT Rp660 Juta dari Efisiensi Listrik, Pemkab Jembrana Saving Rp55 Juta Per Bulan, Layanan Optimal

Baca juga: Maksimalkan CSR di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Klungkung Tambal Jalan Rusak, Memanfaatkan CSR

"Jika dibiarkan terus, akan menggerus pasar tradisional yang menjadi pusat perekonomian lokal. Sehingga ini harus ditindaklanjuti dengan serius," kata Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika belum lama ini. 

Dia mengungkapkan, dari puluhan toko modern berjejaring yang sudah menjamur di Jembrana hanya sebagian yang memiliki izin lengkap. Bahkan, di Dinas yang mengurus terkait perizinan juga sudah banyak menumpuk berkas permohonan toko modern. Sehingga pihaknya meminta agar disetop terlebih dahulu. 

Pria yang akrab disapa Cuhok ini juga bakal mengevaluasi regulasi terkait perizinan dan pengawasan terhadap toko modern.

Mulai dengan sistem zonasi yang mengatur jumlah toko modern berdasarkan wilayah, sehingga dapat menjaga keseimbangan ekonomi. 

Toko modern ini diharapkan juga wajib menyediakan ruang khusus bagi produk lokal Jembrana.

"Dari laporan kemarin, sudah banyak berkas pengajuan pendirian toko modern berjaring menumpuk di Perizinan. Jadi kami tekankan untuk dihentikan atau disetop dulu. Yang sudah beroperasi tahunan saja belum lengkap izinnya," sentilnya. 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengakui sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan terhadap keberadaan toko modern berjejaring menemukan banyak toko yang izinnya belum lengkap. Toko tersebar dari Kecamatan Melaya hingga Kecamatan Pekutatan.

Mereka yang belum lengkap adalah seperti belum memiliki NIB, PBG, PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba), serta PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

"Saat ini pembinaan dan pengawasan (Binwas) masih berjalan sesuai SOP. Waktunya masih belum habis. Ketika waktunya habis dan belum ada tindaklanjut tentunya kita tindak sesuai regulasi," ucapnya. (mpa) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved