Berita Gianyar

Nasib Seniman Gianyar Dibahas di Ruang Rapat DPRD Gianyar 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Istimewa
RAPAT - Tokoh seni dan DPRD Gianyar, Bali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya, di ruang rapat DPRD Gianyar, Selasa 15 April 2025. 

Nasib Seniman Gianyar Dibahas di Ruang Rapat DPRD Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya, Selasa 15 April 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Gianyar ini, dihadiri oleh tokoh-tokoh seni dan budaya terkemuka Gianyar.

Di antaranya, Profesor I Made Bandem, Profesor I Wayan Dibia, I Made Sidia, serta para pelaku seni lainnya yang telah lama berkiprah dan dikenal luas di dunia seni pertunjukan Bali.

Baca juga: Bulan Bahasa Bali, Waktu 90 Menit, Seniman Huruf Unjuk Kreativitas Pada Lomba Baligrafi di Badung

Tujuan dari pembahasan Raperda ini adalah untuk merumuskan regulasi yang dapat menjawab berbagai persoalan yang dihadapi oleh para seniman.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat melindungi, membina, memanfaatkan, dan mengembangkan seni dan budaya Bali sebagai warisan adi luhung.

Pembahasan Raperda ini juga menyoroti persoalan kesejahteraan seniman dan standar upah bagi pelaku seni yang tampil di objek wisata.

Baca juga: Para Seniman dan Komunitas Suarakan Isu Keberlanjutan Bali Pada Gelaran Jimbafest 2024

Banyak pelaku seni yang belum mampu memberdayakan diri secara ekonomi dan mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan di usia senja.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam pelestarian seni dan budaya Bali, tidak hanya sebagai simbol identitas daerah, tetapi juga sebagai penopang kehidupan bagi para pelaku budayanya.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus, Alit Rama Sutarya, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar.

Baca juga: 10 Tahun Sempat Vakum, Seniman Ni Way Kembali Goreskan Karya Seni Lukisan Lambang Harapan Selalu Ada

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para seniman, baik di atas panggung maupun di balik layar.

“Dengan terbentuknya Perda ini, kami harapkan dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada, serta mengatur dan memberdayakan masyarakat dalam hal melindungi, membina, memanfaatkan, maupun mengembangkan seni dan budaya yang merupakan warisan adi luhung dan wajib kita lestarikan,” ujar politikus PDIP asal Gianyar itu. (*)
 

 

Berita lainnya di Seniman Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved