Kecelakaan di Denpasar
Tewaskan Pengendara, Polresta Denpasar Tetapkan W Jadi Tersangka Laka Akibat Speeding
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menetapkan seorang remaja berinisial W (18) sebagai tersangka akibat aksi balapan liar atau speeding yang menewas
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tewaskan Pengendara, Polresta Denpasar Tetapkan W Jadi Tersangka Laka Akibat Speeding
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menetapkan seorang remaja berinisial W (18) sebagai tersangka akibat aksi balapan liar atau speeding yang menewaskan pengendara yang melintas (Mr. X) di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar Selatan.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di Jalan By pass Ngurah Rai km 6 Denpasar Selatan pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Baca juga: VIDEO Viral Kecelakaan di Jembatan Merah Klungkung Bali, Korban Tergeletak Kejang di Jalan
Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, W dijerat pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Yang menyebabkan laka lantasnya tersangka W,” ungkap AKP Yusuf kepada Tribun Bali, pada Selasa (15/4/2025)."
"Selain itu, polisi juga melakukan penindakan berupa Tilang terhadap beberapa beberapa pengendara yang mengikuti speeding tersebut."
Baca juga: VIRAL Video Korban Kecelakaan Kejang di Jembatan Merah Klungkung, Diduga Rekayasa?
"Dijelaskannya, para kawanan speeding ini merupakan usia remaja. “Beberapa pengendara lainya kita lakukan penindakan tilang. Ya, remaja semua, ada 7 orang yang kena tilang,” bebernya.
AKP Yusuf menjelaskan mulanya gerombolan remaja ini melaju dari arah Kuta ke By Pass Sanur.
Tetapi di kawasan Suwung melihat patroli polisi sehingga mereka mutar arah.
Ia menjelaskan saat ini pihak kepolisian tengah memburu kawanan peserta aksi speeding.
Baca juga: Kronologi Truk Towing Kecelakaan di Pecatu Badung, Sopir Meninggal di Tempat
“Iya (diburu), kami sudah pendalaman,” kata AKP Yusuf.
Dijelaskannya, polisi sudah melakukan pengecekan terhadap Closed Circuit Television (CCTV) dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi.
Dari hasil olah TKP polisi, dikatakan AKP Yusuf, peristiwa bermula saat korban pengendara sepeda motor DK 4985 FBE bergerak dari arah barat menuju timur.
Baca juga: CARI NAFKAH BERAKHIR TRAGIS! Jenazah Nyoman Suyasa Terjepit, Tewas Kecelakaan di Ungasan Bali
Sementara itu pengendara sepeda motor lainnya bersama beberapa kendaraan lain bergerak dari arah timur menuju ke arah barat.
Tiba di TKP, korban berbelok ke kanan memutar di median jalan dan sudah bergerak lurus ke arah barat tiba-tiba ditabrak pengendara sepeda motor yang mengikuti hingga terpental dan tabrakan terjadi beruntun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.