Kecelakaan di Denpasar
Tewaskan Pengendara, Polresta Denpasar Tetapkan W Jadi Tersangka Laka Akibat Speeding
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menetapkan seorang remaja berinisial W (18) sebagai tersangka akibat aksi balapan liar atau speeding yang menewas
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dari olah TKP, situasi di TKP digambarkan sepeda motor korban dalam kondisi hancur di tengah jalan dan banyak goresan maupun bekas rem di lokasi kejadian.
“Setelah kejadian kendaraan yang terlibat serta sepeda motor Yamaha Nmax meninggalkan TKP,” ujarnya.
“Akibat kejadian korban pengendara sepeda motor DK 4985 FBE mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di TKP,” jelas AKP Yusuf.
Kemudian, Satlantas Polresta Denpasar bersama Tim Inafis berhasil mengidentifikasi mr X korban kecelakaan lalu lintas akibat speeding di jalan raya. AKP Yusuf menerangkan bahwa Mr X tersebut berasal dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Korban sudah teridentifikasi berasal dari Tebing Tinggi Sumut,” kata AKP Yusuf.
Pihak Satlantas Polresta Denpasar saat ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dari korban kawanan speeding tersebut.
“Kami sudah komunikasikan dengan pihak keluarga korban,” tuturnya.
AKP Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta saling menghormati pengguna jalan lainya.
“Selain itu pentingnya peran keluarga untuk peduli terhadap anak-anaknya,” tegasnya. (*)
Berita lainnya di Kecelakaan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.