Pemukulan Pecalang di Besakih
ANCAMAN 5 Tahun Penjara Menanti Para Pelaku Pengeroyokan Pecalang di Pura Besakih Bali
ANCAMAN 5 Tahun Penjara Menanti Para Pelaku Pengeroyokan Pecalang di Pura Besakih Bali
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
SEMARAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Polres Karangasem telah menahan tiga orang pelaku, terkait kasus pemukulan terhadap seorang pecalang di Pura Agung Besakih Karangasem Bali.
Tiga orang pelaku yakni orangtua dan anak-anaknya asal Desa Selat, Karangasem berinisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21).
Ketiganya disangkakan Pasal 170 KUHP.
"Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum," jelas Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Rabu 16 April 2025.
Dengan ancaman pasal tersebut, para pelaku terancam 5 tahun, 6 bulan penjara.
Baca juga: IDENTITAS 3 Pelaku Pemukulan Pecalang saat ITBK 2025 di Pura Besakih Bali, Ternyata Asal Karangasem
Kejadian pengeroyokan itu terjadi Senin 14 April 2025.
saat itu Korban, Nengah Wartawan yakni pecalang yang bertugas saat upacara IBTK di Pura Agung Besakih.

Kejadian bermula saat korban sedang mengarahkan empat orang pemedek untuk keluar ke arah barat di areal Bencingah Pura Besakih.
Salah seorang dari mereka menanggapi dengan berkata dalam bahasa Bali, "Joh dong?" (Jauh dong), yang dijawab oleh korban, "Ke Lempuyang mare joh mejalan (Ke Lempuyang baru jauh berjalan)".
Jawaban tersebut membuat pemedek itu tersinggung sehingga terjadi adu mulut.
Tidak berapa lama kemudian, datang pelaku yang tidak terima karena orang tuanya diajak adu argumen.
Situasi memanas hingga terjadi saling dorong antara pelaku dan korban, yang berlanjut dengan pemukulan oleh pelaku hingga korban terjatuh.
Korban kemudian diselamatkan oleh saksi yang berada di lokasi.
Baca juga: VIDEO Marak Fenomena Kasus Ulah Pati di Bali, Pemprov Bali Buka Ruang Konseling di Seluruh RS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.