Berita Jembrana
Residivis Pencurian Bobol Pura Puseh Dangintukadaya Jembrana Bali, Congkel Jendela Gedong Busana
Residivis Pencurian Bobol Pura Puseh Dangintukadaya Jembrana Bali, Congkel Jendela Gedong Busana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Pria 27 tahun terpaksa diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana, Bali pada Selasa 15 April 2025 kemarin.
Adalah I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika alias Fery yang nekat melakukan pencurian di Pura Puseh Desa Adat Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Jembrana Bali.
Pelaku nekat masuk ke areal pura dengan cara memanjat tembok dan mencongkel jendela gedong busana.
Bahkan diketahui, pelaku asal Desa Dangintukadaya tersebut merupakan residivis kasus pencurian uang di rumah makan pada tahun lalu serta kasus pencurian sepeda motor.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut baru diketahui Senin 14 April 2025 lusa sekitar pukul 09.20 WITA.
Saat itu, saksi yang merupakan pemangku Pura Puseh Desa Adat Dangintukadaya berangkat dari rumah seorang diri menggunakan sepeda motor menuju Pura.
Sebab, saat itu ada pamedek yang tangkil nunas tirta untuk kelancaran upacara pernikahan.
Sekitar pukul 09.30 WITA, pelapor tiba di Pura Desa Puseh Balai Agung Desa Adat Dangin Tukadaya, pelapor masuk ke dalam pura dan melihat keranjang yang ditumpuk di sebelah timur gedong busana jatuh berserakan.
Baca juga: VIDEO Kementerian PU Nusakti Yasa Wedha Masih Review Tol Mengwi-Gilimanuk Denpasar Bali
Karena curiga, pelapor melakukan pengecekan dan melihat satu buah televisi warna hitam 32 inch yang digunakan sebagai monitor CCTV beserta satu buah kipas angin berdiri warna hitam abu-abu sudah tidak ada.
Saksi juga melihat adanya bekas congkelan di jendela gedong busana.
Sehingga, pelapor menghubungi pihak desa adar dan mengatakan ada kejadian pencurian.
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian mengingat total kerugian mencapai Rp2,6 Juta.
Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus tersangka.
Kemudian, sekitar pukul 09.00 WITA Selasa 15 April 2025 kemarin berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui telah mengambil satu buah televisi hitam 32 inch dan satu buah kipas angin berdiri warna hitam abu-abu tanpa izin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.