Berita Jembrana
Residivis Pencurian Bobol Pura Puseh Dangintukadaya Jembrana Bali, Congkel Jendela Gedong Busana
Residivis Pencurian Bobol Pura Puseh Dangintukadaya Jembrana Bali, Congkel Jendela Gedong Busana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
istimewa
PELAKU - Polres Jembrana saat menggelar perkara kasus pencurian yang dilakukan di Pura Puseh Desa Adat Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana di Mapolres Jembrana, Rabu 16 April 2025 yang mana pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
"Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan masuk ke areal Pura dari arah utara, Kemudian keluar dengan cara melalui jalur yang sama," jelasnya.
Kompol Darta menyebutkan, pelaku hendak menjual barang hasil curian tersebut agar mendapatkan uang.
Namun sayangnya belum sempat dilakukan dan diamankan petugas.
"Pelaku merupakan residivis pencurian uang dan sepeda motor sebelumnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Tim kami juga sedang lakukan pengembangan terhadap TKP lainnya," tandasnya.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.