Berita Video

VIDEO Seorang Remaja Jadi Tersangka Kecelakaan Akibat Speeding di Jalan Ngurah Rai Bali

BERITA VIDEO Seorang Remaja Jadi Tersangka Kecelakaan Akibat Speeding di Jalan Ngurah Rai Bali

TRIBUN-BALI.COM - Seorang remaja berinisial W (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Denpasar dalam kasus kecelakaan fatal akibat aksi balap liar (speeding) di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, pada Sabtu 12 April 2025 dini hari.

Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengendara bernama Mr. X, yang belakangan diidentifikasi berasal dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

W dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menilang tujuh remaja lainnya yang ikut serta dalam aksi speeding tersebut, yang sempat melarikan diri saat melihat patroli polisi.

Baca juga: VIDEO Agus Difabel Tamplig Dong Menikahi Kekasihnya Secara Adat, Kehadirannya Diwakili Keris

Baca juga: VIDEO BMKG Prediksi Kemarau Tahun 2025 Lebih Pendek, Ini Rekomendasi Mitigasinya

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, korban awalnya melaju dari arah barat ke timur dan memutar arah di median jalan sebelum ditabrak dari depan oleh W yang sedang melakukan speeding bersama rombongannya.

Akibat tabrakan keras tersebut, korban mengalami cedera kepala berat dan meninggal di tempat.

Polisi masih memburu pelaku lain dan terus mendalami kasus ini. AKP Yusuf Dwi Admodjo mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti balap liar yang dapat mengancam keselamatan orang lain di jalan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved