Korupsi di Bali

Made Kuta dan Ngakan Anom Segera Jalani Sidang, Kajati Bali: Sangat Mungkin Ada Tersangka Baru

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana sempat menyinggung ihwal kasus korupsi tata kelola proses perizinan yang dilakukan Made Kuta

|
ISTIMEWA
BERI KETERANGAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat ditemui belum lama ini. Mengenai kasus dugaan korupsi tata Kelola proses perizinan di Buleleng, Kajati mengaku ada kemungkinan muncul tersangka baru. 

Walau demikian, Sumedana enggan menyebut apakah calon tersangka dari unsur birokrasi atau dari unsur lain. "Nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya.

Terjerat Kasus Korupsi

Untuk diketahui, Made Kuta dan Ngakan Anom terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola proses perizinan kepada para pengembang rumah bersubsidi di Buleleng, dalam proses pengurusan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)/ Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Made Kuta bertugas meminta uang pada para pengembang dalam pengurusan KKPR dan PBG senilai Rp1,4 juta per perizinan PBG kepada pengembang. Uang tersebut selanjutnya untuk membayar retribusi ke negara Rp355 ribu per PBG.

Sedangkan Ngakan Anom bertugas untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG. 

Uang hasil pemerasan itu selanjutnya dibagi dua.

Made Kuta mendapatkan Rp400 ribu, sedangkan Ngakan Anom menerima Rp700 ribu.

Mirisnya kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. (*)

 

Berita lainnya di Pemerasan di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved