Korupsi di Bali
Made Kuta dan Ngakan Anom Segera Jalani Sidang, Kajati Bali: Sangat Mungkin Ada Tersangka Baru
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana sempat menyinggung ihwal kasus korupsi tata kelola proses perizinan yang dilakukan Made Kuta
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Walau demikian, Sumedana enggan menyebut apakah calon tersangka dari unsur birokrasi atau dari unsur lain. "Nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya.
Terjerat Kasus Korupsi
Untuk diketahui, Made Kuta dan Ngakan Anom terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola proses perizinan kepada para pengembang rumah bersubsidi di Buleleng, dalam proses pengurusan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)/ Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Made Kuta bertugas meminta uang pada para pengembang dalam pengurusan KKPR dan PBG senilai Rp1,4 juta per perizinan PBG kepada pengembang. Uang tersebut selanjutnya untuk membayar retribusi ke negara Rp355 ribu per PBG.
Sedangkan Ngakan Anom bertugas untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG.
Uang hasil pemerasan itu selanjutnya dibagi dua.
Made Kuta mendapatkan Rp400 ribu, sedangkan Ngakan Anom menerima Rp700 ribu.
Mirisnya kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. (*)
Berita lainnya di Pemerasan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.