Berita Badung

Dinilai Mematikan Pedagang Kecil, Masyarakat Angantaka Badung Tolak Pembangunan Toko Modern

Maraknya keberadaan toko modern hingga ke pelosok pelosok menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Badung.

Pixabay
ILUSTRASI - Dinilai Mematikan Pedagang Kecil, Masyarakat Angantaka Badung Tolak Pembangunan Toko Modern 

Dinilai Mematikan Pedagang Kecil, Masyarakat Angantaka Badung Tolak Pembangunan Toko Modern

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Maraknya keberadaan toko modern hingga ke pelosok pelosok menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Badung.

Bahkan di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal masyarakat menolak adanya pembangunan pasar modern (minimarket) tersebut.

Mereka menilai, adanya toko modern akan membuat rugi pedagang kecil atau UMKM yang ada.

Baca juga: MALING Incar 160 Bungkus Rokok dari Toko Berjejaring di Desa Wanagiri Buleleng, Begini Aksi Mereka!

Sehingga masyarakat Desa Angantaka khususnya di Banjar Adat, Desa Adat Angantaka menolak adanya pembangunan pasar modern tersebut.

Penolakan itu pun disampaikan ke Kepala Desa berdasarkan surat  nomor 001/BR.DS/ I/2025, tertanggal 6 Januari 2025, perihal Tidak Memberikan Rekomendasi Serta Izin Pasar Modern (Mini Market).

Pada surat itu disebutkan, berdasarkan Berita Acara Rapat Banjar Desa, Desa Adat Angantaka, Kec. Abiansemal, Kab. Badung Nomor : 001/BR.DS/XI/2024, yang dihadiri oleh Prajuru Banjar Adat Desa, Kelian Dinas Banjar Adat Desa, dan Krama Banjar Desa sejumiah 65 (Enam Puluh Lima) orang, dari jumlah anggota ayahan sejumlah 86 (Delapan Puluh Enam) Orang (dengan Berita Acara terlampir), tertanggal 13 November 2024.

Baca juga: Maling Incar 160 Bungkus Rokok dari Toko Berjejaring di Desa Wanagiri Buleleng

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami Krama serta Prajuru Banjar Desa, Desa Adat Angantaka memohon dengan sangat hormat kepada Bapak Perbekel Desa Angantaka, Kec. Abiansemal, Kab. Badung tidak mengeluarkan Rekomendasi maupun izin terkait dengan pembangunan Pasar Modern (Minimarket) yang baru.

Khusus di wilayah Banjar Desa, Desa Adat Angantaka mulai per tanggal Berita Acara Rapat Banjar Desa Angantaka. Karena kami Prajuru dan Krama Banjar Desa, Desa Adat Angantaka menolak dengan tegas dan tidak menerima pembukaan Pasar Modern (Minimarket) yang baru. Adapun penolakan kami dikarenakan sudah ada beberapa Pasar Modern (Minimarket) di wilayah kari, sehingga bila dibuat Pasar Modern (Mini Market) yang baru akan menutup pedagang-pedagang kecil tradisional yang ada.

Baca juga: Lindungi Pedagang Kecil, Pemkab dan Dewan Klungkung Rancang Aturan Toko Berjejaring 

Kelian Banjar Adat Desa I Wayan Arta Yasa yang dikonfirmasi, Senin, 21 April 2025 mengakui adanya penolakan krama akan pembangunan toko modern.

Pihaknya mengaku pembangunan toko modern berjaringan baru di wilayahnya akan merugikan pedagang kecil atau UMKM yang ada

Nggih benar, memang keinginan krama banjar yang sudah diputuskan melalui paruman banjar, menolak adanya pembangunan toko modern yang baru, khususnya di wilayah Banjar Adat Desa,” jelasnya.

Kembali dirinya menegaskan, penolakan yang juga sudah tercantum dalam berita acara paruman, adalah karena sudah berdiri beberapa toko modern berjaringan  di Banjar Adat Desa.

Sehingga jika diberikan kembali pembangunan toko modern baru, akan bisa menutup pedagang-pedagang kecil tradisional yang ada.

“Begitu aspirasi krama kami, sebagai prajuru kami wajib melaksanakannya,” imbuhnya.

Sementara Anak Agung Ngurah Gede Eka Surya, S.H belum bisa dikonfirmasi terkait penolakan tersebut. (*)

 

Berita lainnya di Toko Modern

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved