Berita Klungkung
Lindungi Pedagang Kecil, Pemkab dan Dewan Klungkung Rancang Aturan Toko Berjejaring
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru ke DPRD Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kehadiran toko berjejaring di Kabupaten Klungkung, memicu keluhan dari berbagai pihak, terutama pedagang kecil yang merasa sulit bersaing.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru ke DPRD Klungkung.
Ranperda ini berfokus pada pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan.
Baca juga: Pembonceng Motor Tewas Usai Diseruduk Truk di Jalur Tengkorak, 1 Meninggal, 3 Luka Berat dan Ringan
Baca juga: USAI Digeruduk Perbekel, Pemkab ACC Proposal BKK 59 Desa, Lihadnyana: Banyak Proposal Bermasalah!

Dalam sidang DPRD, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, Jendrika mengungkapkan, modernisasi, perubahan gaya hidup, dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat menciptakan peluang besar bagi toko swalayan untuk berkembang.
Namun, situasi ini juga menjadi ancaman bagi pasar rakyat yang menghadapi tantangan persaingan ketat.
“Pusat perbelanjaan dan toko swalayan menawarkan kemudahan dan kenyamanan transaksi, yang membuat pedagang kecil, terutama di pasar rakyat, semakin terpinggirkan,” kata Jendrika, Kamis (19/12).
Ia menjelaskan, ritel modern kini tidak hanya menjual produk kemasan. Tetapi juga bahan pangan seperti sayur dan buah yang sebelumnya sering dibeli masyarakat di pasar rakyat. Ini berpotensi menggerus pendapatan pedagang di pasar rakyat.
Walaupun keberadaan toko modern juga memberikan manfaat, seperti lapangan pekerjaan bagi warga lokal dan kepastian usaha bagi pelaku bisnis.
Namun, Jendrika mengingatkan bahwa pasar modern berpotensi mematikan usaha pedagang kecil yang telah lebih dulu beroperasi. Serta sebagian besar toko modern merupakan usaha waralaba berjejaring, yang tentunya lebih menguntungkan usaha besar dari pada UMKM. (mit)
Butuh Regulasi
Oleh karena itu, Pemkab Klungkung menilai perlunya regulasi yang menciptakan iklim persaingan sehat antara pasar rakyat dan pasar modern. Dengan penataan yang baik, diharapkan keseimbangan antara keduanya dapat tercapai.
“Sejak 2018, Klungkung telah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Bupati Klungkung Nomor 71 Tahun 2020,” jelas Jendrika.
Namun, adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 dan revisinya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022, membuat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 perlu disesuaikan. Hal ini mencakup aturan perizinan, jam operasional, dan kemitraan.
“Saat ini, proses pembahasan dengan DPRD Klungkung sedang berlangsung, termasuk pengaturan jam buka dan tutup toko modern,” pungkasnya.
Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing pedagang kecil di tengah pesatnya perkembangan toko swalayan modern. (mit)
Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri, Suparta Tidak Bisa Bekerja karena Mobil Disita Polisi |
![]() |
---|
NGUNGSI 4 Bulan, Warga Kesepekang di Nusa Penida Segera Pulang ke Banjar Sental Kangin |
![]() |
---|
Suparta Dibawa ke Bangunan Kosong, Mobil Disita Kasus Penggelapan di Polres Klungkung |
![]() |
---|
4 Bulan Mengungsi, Warga Kasepekang di Banjar Sental Kangin Klungkung Akan Pulang, Ini Respons Warga |
![]() |
---|
Bahas RPJMD Klungkung 2025, Dewan Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan di Nusa Penida Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.