Breaking News

Berita Bali

Perda Nominee Diyakini Dapat Cegah Kawin Kontrak WNA Dengan Warga Lokal Untuk Beli Properti Di Bali

Pemprov Bali saat ini telah merancang Perda Nominee dan melibatkan akademisi untuk memberikan kajian mendalam.

DOK TRIBUN BALI
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta - Perda Nominee Diyakini Dapat Cegah Kawin Kontrak WNA Dengan Warga Lokal Untuk Beli Properti Di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Peraturan Daerah (Perda) Nominee diyakini dapat mengatasi persoalan investasi asing ilegal, kawin kontrak, dan penyalahgunaan lahan di Bali, termasuk pembangunan vila yang tidak sesuai ketentuan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. 

“Yang menjadi persoalan di Bali sekarang ini ada PMA (Penanaman Modal Asing). Yang kedua, itu ada sistem kawin kontrak. Yang ketiga, itu ada pembangunan vila yang ketika ada orangnya di sana dikatakan bahwa itu keluarga dari pemilik,” kata Giri Prasta, Senin 21 April 2025. 

Menurutnya, keberadaan Perda Nominee sangat mendesak karena selama ini aparat penegak hukum belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik-praktik ilegal tersebut. 

Baca juga: VIDEO Koster Imbau Warga Sekitar Turyapada Tower Bali Tak Jual Tanah, Minta Bupati Terbitkan Perda

“Kalau kita melaksanakan penindakan tegas dalam hal ini, regulasi belum. Oke, maka solusi yang terbaik adalah Perda Nominee. Sehingga APH (aparat penegak hukum) memiliki landasan untuk melakukan penyidikan dan langsung penyidikan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, Pemprov Bali saat ini telah merancang Perda Nominee dan melibatkan akademisi untuk memberikan kajian mendalam.

“Sudah dirancang oleh eksekutif Provinsi Bali tentang Perda Nominee ini bahkan kita juga minta kajian ke akademis,” ungkapnya.

Terkait target penyelesaian raperda, Giri menyatakan pihaknya mendorong agar diselesaikan secepatnya. 

“Target secepatnya,” katanya.

Giri Prasta juga menjelaskan praktik kawin kontrak yang sudah lama terjadi di Bali dan menjadi modus baru dalam penyamaran investasi asing.

“Sudah terjadi sejak dulu. Misalkan contoh gini kawin kontrak. Saya adalah orang luar negeri. Untuk bisa saya investasi di Bali, saya itu harus punya istri orang Indonesia secara administrasi. Orang ini sudah saya bayar katakanlah dengan Rp 1 miliar. Sehingga atas nama dia, dia akan tidak akan berani berkomentar apapun bahwa tentang kali sebenarnya terjadi. Ketika itu sudah terjadi maka saya menjadi suaminya, saya enak memperjualbelikan milik ini. Nah, itulah persoalan kawin kontrak yang harus kita tangani bersama,” paparnya.

Lebih jauh, Giri menilai Perda Nominee juga bisa menjadi jawaban atas maraknya alih fungsi lahan di Bali.

“Amat, sangat bisa,” katanya.

Ia menekankan, Perda tersebut akan berlaku bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, baik yang sudah maupun yang akan berinvestasi. 

Penindakan akan dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas dan terstruktur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved