Berita Badung
Warga Tolak Pembangunan Toko Modern di Badung Bali, Dinilai Mematikan Pedagang Kecil Maupun UMKM
Kelian Banjar Adat Desa I Wayan Arta Yasa yang dikonfirmasi, Senin 21 April 2025 mengakui adanya penolakan krama
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Maraknya keberadaan toko modern hingga ke pelosok pelosok menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Badung, Bali.
Bahkan di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal masyarakat menolak adanya pembangunan pasar modern (Mini Market) tersebut.
Mereka menilai, adanya toko modern akan membuat rugi pedagang kecil atau UMKM yang ada. Sehingga masyarakat Desa Angantaka khususnya di Banjar Adat Desa, Desa Adat Angantaka menolak adanya pembangunan pasar modern tersebut.
Penolakan itu pun disampaikan ke Kepala Desa berdasarkan surat nomor 001/BR.DS/ I/2025, tertanggal 6 Januari 2025, perihal Tidak Memberikan Rekomendasi Serta Izin Pasar Modern (Mini Market).
Baca juga: Polsek Kuta Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Uang Kasir Minimarket di Kuta
Pada surat itu disebutkan, berdasarkan Berita Acara Rapat Banjar Desa, Desa Adat Angantaka, Kec. Abiansemal, Kab. Badung Nomor : 001/BR.DS/XI/2024, yang dihadiri oleh Prajuru Banjar Adat Desa, Kelian Dinas Banjar Adat Desa, dan Krama Banjar Desa sejumiah 65 (Enam Puluh Lima) orang, dari jumlah anggota ayahan sejumlah 86 (Delapan Puluh Enam) Orang (dengan Berita Acara terlampir), tertanggal 13 November 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami Krama serta Prajuru Banjar Desa, Desa Adat Angantaka memohon dengan sangat hormat kepada Bapak Perbekel Desa Angantaka, Kec. Abiansemal, Kab. Badung tidak mengeluarkan Rekomendasi maupun izin terkait dengan pembangunan Pasar Modern (Minimarket) yang baru.
Khusus di wilayah Banjar Desa, Desa Adat Angantaka mulai per tanggal Berita Acara Rapat Banjar Desa Angantaka.
Karena kami Prajuru dan Krama Banjar Desa, Desa Adat Angantaka menolak dengan tegas dan tidak menerima pembukaan Pasar Modern (Minimarket) yang baru.
Adapun penolakan kami dikarenakan sudah ada beberapa Pasar Modern (Minimarket) di wilayah kami, sehingga bila dibuat Pasar Modern (Mini Market) yang baru akan menutup pedagang-pedagang kecil tradisional yang ada.
Kelian Banjar Adat Desa I Wayan Arta Yasa yang dikonfirmasi, Senin 21 April 2025 mengakui adanya penolakan krama akan pembangunan toko modern.
Pihaknya mengaku pembangunan toko modern berjaringan baru di wilayahnya akan merugikan pedagang kecil atau UMKM yang ada.
“Nggih benar, memang keinginan krama banjar yang sudah diputuskan melalui paruman banjar, menolak adanya pembangunan toko modern yang baru, khususnya di wilayah Banjar Adat Desa,” jelasnya. (gus)
Sudah Tercantum dalam Paruman
Kembali Kelian Banjar Adat Desa I Wayan Arta Yasa menegaskan, penolakan yang juga sudah tercantum dalam berita acara paruman, adalah karena sudah berdiri beberapa toko modern berjaringan di Banjar Adat Desa.
Sehingga jika diberikan kembali pembangunan toko modern baru, akan bisa menutup pedagang-pedagang kecil tradisional yang ada.
“Begitu aspirasi krama kami, sebagai prajuru kami wajib melaksanakannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Anak Agung Ngurah Gede Eka Surya, S.H belum bisa dikonfirmasi terkait penolakan tersebut. (gus)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.