Pencurian di Bali
Mahasiswa di Denpasar Bali Kemalingan Motor dan Dijual di Marketplace, Pelaku Dijebak Polisi Nyamar
Seorang mahasiswa berinisial AA (25) menjadi korban pencurian sepeda motor di Jalan Hayam Wuruk, Sumerta Kauh, Denpasar, Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang mahasiswa berinisial AA (25) menjadi korban pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 7228 DG miliknya saat diparkir di depan kantor tempat temannya kerja Midtou Aryacom Future di Jalan Hayam Wuruk, Sumerta Kauh, Denpasar, Bali.
Pada Jumat 18 April 2025 sekira pukul 20.00 Wita, korban bersama teman-temannya melaksanakan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Renon kemudian sekira pukul 22.00 WITA kembali lalu memarkirkan sepeda motor di depan kantor lanjut masuk ke dalam kantor berbincang dan makan malam.
Sekira pukul 00.02 WITA, pada Sabtu 19 April 2025 korban keluar kantor rencana akan mengunci stang sepeda motor namun saat di TKP korban terkejut karena tidak ada sepeda motornya di tempat parkir.
Akhirnya bersama temannya yang merupakan security dan juga karyawan OB yang juga tinggal di sana mencari di seputaran kantor tersebut namun tidak ketemu.
Baca juga: VIRAL Geger Dugaan Penculikan Anak Bule di Serangan Denpasar Bali, Ternyata Dibawa Ayah Kandung
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim).
Polisi kemudian melakukan pelacakan dan pengumpulan informasi, sepeda motor tersebut diketahui dipasarkan melalui platform marketplace oleh pelaku.
Pada Senin 21 April 2025, dua orang pria berhasil diamankan setelah motor curian yang mereka jual secara online terlacak melalui patroli siber.
"Tim Opsnal Polsek Dentim melakukan penyamaran dan pancingan untuk bertemu pelaku. Ketika pelaku datang dengan sepeda motor curian, mereka tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 23 April 2025.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku berinisial JIS (21) dan YN (22) asal Sumba Barat Daya mengakui bahwa motor tersebut merupakan hasil pencurian yang mereka lakukan bersama-sama menggunakan kunci palsu dan obeng.
"Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu buah obeng, dan dua buah kunci palsu yang digunakan untuk menjalankan aksinya," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curanmor.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan terus melakukan pendalaman untuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
"Saat melakukan aksinya, pelaku mendorong epeda motor kurang lebih 10 meter kemudian dihidupkan dengan cara merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci palsu namun tidak bisa lalu di rusak dengan menggunakan obeng yang dibawa dari kos," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.