Berita Buleleng

Pria 36 Tahun di Buleleng Terancam Penjara 12 Tahun Karena Kepemilikan Sabu-sabu 

Pria 36 Tahun di Buleleng Terancam Penjara 12 Tahun Karena Kepemilikan Sabu-sabu 

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi narkoba jenio sabu 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial DP, diamankan polisi di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Sebab pria 36 tahun itu kedapatan membawa sepaket narkoba jenis sabu-sabu

DP diamankan polisi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 23.25 wita. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mengamankan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram bruto. 

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengungkapkan, penangkapan pria asal Desa/Kecamatan Kubutambahan itu berawal dari laporan masyarakat, ihwal maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Penarukan.

Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti Satres Narkotika dengan melakukan serangkaian penyelidikan. 

Baca juga: KEJADIAN Gadis 19 Tahun di Toilet Indomaret Denpasar Berbuntut Panjang, Berujung Ada Tersangka

"Saat melakukan pengintaian di seputaran jalan Pulau Laut, Kelurahan Penarukan kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu," katanya, Kamis (24/4/2025). 


Tak hanya melakukan penggeledahan tubuh, Satres Narkotika juga melakukan penggeledahan di kediaman DP. Polisi kembali menemukan satu paket narkoba sebesar 0,17 bruto. "Jadi total barang bukti yang kami amankan seberat 0,54 gram bruto," sebutnya. 


Kepada polisi, DP mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bernama Lanying, asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Atas perbuatannya, DP disangkakan pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara


"Pada bulan April ini kami telah mengamankan 4 orang pengguna maupun pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan komitmen kami perang melawan narkoba, dan akan terus kami kejar para pelaku," tegasnya. (mer)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved