Berita Denpasar

KEJADIAN Gadis 19 Tahun di Toilet Indomaret Denpasar Berbuntut Panjang, Berujung Ada Tersangka

KEJADIAN Gadis 19 Tahun di Toilet Indomaret Denpasar Berbuntut Panjang, Berujung Ada Tersangka

net
ILUSTRASI- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang ibu rumah tangga bernama Rositi (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan usai kedapatan mencuri iPhone.

Kejadian itu terjadi di Indomaret Kota Denpasar, Bali.

R terbukti melakukan pencurian sebuah iPhone milik pengunjung yang tertinggal di toilet gerai Indomaret pada Jumat 21 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. 

"Korban berinisial WCSP (19), tengah berada di toilet dan secara tidak sengaja meninggalkan ponsel iPhone 13 miliknya di atas wastafel," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga pada Kamis 24 April 2025. 

Baca juga: SELAMAT JALAN Hendra, Korban Kecelakaan Meninggal Setelah Ditolak Pihak Rumah Sakit

Setelah sadar iPhone miliknya hilang, korban kembali untuk mencarinya, iPhone tersebut sudah tidak ditemukan.

Berdasarkan hasil pengecekan CCTV, terlihat seorang perempuan mengambil iPhone tersebut.

Polsek Denpasar Selatan langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan diamankan di kediamannya di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar.

Pelaku atau tersangka mengakui telah mengambil iPhone tersebut dan menyimpannya di dalam tasnya,” ujarnya. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 13 warna biru yang merupakan milik korban.

Baca juga: MENEGANGKAN! KS Diamankan Polisi Saat Melintas di Jalanan Buleleng, Ini yang Ditemukan di Rumahnya

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya karena dorongan pribadi dan tanpa ada niatan awal, namun tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Kasus pencurian tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lanjutan. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang pribadi sembarangan, sekalipun di tempat umum,” pungkas Kapolsek. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved