Berita Buleleng
MENEGANGKAN! KS Diamankan Polisi Saat Melintas di Jalanan Buleleng, Ini yang Ditemukan di Rumahnya
MENEGANGKAN! KS Diamankan Polisi Saat Melintas di Jalanan Buleleng, Ini yang Ditemukan di Rumahnya
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Anggota polisi dari Polres Buleleng berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial KS.
Sasaran dalam penangkapan itu diketahui berasal dari Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng.
Informasi yang dihimpun, penangkapan KS berawal dari keresahan masyarakat di Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng.
Warga resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Buleleng itu.
Baca juga: SEJOLI Tewas Kecelakaan, Selamat Jalan Diah dan Fatur, Adu Jangkrik dengan Bus Gunung Harta
Mendapat informasi tersebut, polisi dari Satresnarkoba Polres Buleleng pun segera melakukan upaya penyelidikan.
Hingga berhasil melakukan penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial KS.
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan terhadap KS dilakukan saat pelaku melintas di pinggir Jalan Raya Wilayah Banjar Dinas Dalem, Desa Jinengdalem.
Dari penggeledahan yang dilakukan, pria 38 tahun itu kedapatan menguasai satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 gram bruto.
Baca juga: Simulasi Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025 Terbaru, Syarat Mudah Proses Tak Berbelit
"Paket narkoba tersebut dibungkus lakban warna hitam. Selanjutnya Tim Goak Poleng melakukan penggeledahan di rumah KS.
Kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa alat-alat yang berhubungan dengan konsumsi narkoba," jelas Kasat Narkoba Polres Buleleng, Rabu (23/4/2025).
KS dan barang bukti lainnya, kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada polisi, ia mengaku memperoleh narkoba dengan cara membeli dari Pegayaman.
"Yang bersangkutan menyebutkan bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang lelaki yang bernama Ajiman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng," ujarnya.
Atas pengakuan KS tersebut, AKP Edy menyebut pihaknya akan berupaya mencari tahu informasi serta menangkap sosok Ajiman ini.
Ia menegaskan upaya tersebut sebagai bentuk zero tolerance terhadap peredar maupun pemakai narkoba di Buleleng.
"Mengenai KS, selanjutnya dia disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (mer)
TRAGEDI Kebakaran Kamar di Rumah Widiasa di Kubutambahan Buleleng, Diduga Dupa Sembahyang Jatuh! |
![]() |
---|
Pesta Miras Jadi Atensi Jelang Gerak Jalan 45 KM, Kapolres Buleleng: Kami Patroli Besar-besaran |
![]() |
---|
Truk Pengangkut Material 'Dikandangkan' Selama Gerak Jalan 45 Kilometer di Buleleng |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Komang, Niat Pulang Pupus di Buleleng, Jenazah Terpental Hingga Rumah Warga |
![]() |
---|
Jelang Gerak Jalan 45 Kilometer, Dishub Buleleng Perbaiki 93 Titik Lampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.