Berita Gianyar

TPS Liar Menjamur Di Gianyar Bali, Warga Keluhkan Sulitnya Hidup Bebas Sampah

pembuang sampah di samping bengkel ini merupakan aksi pembuangan sampah saat dini hari. 

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Sampah: Salah satu TPS liar di Jalan Raya Goa Gajah, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu 27 April 2025. TPS Liar Menjamur Di Gianyar Bali, Warga Keluhkan Sulitnya Hidup Bebas Sampah 

"Kami bersama tetangga dan warga pantang menaruh sampah di luar rumah. Kami malu, bila sampah kami dibuat berserakan oleh anjing liar dan mengganggu kenyamanan warga lainya. Kami lebih memilih menunggu truk sampah datang, ketika datang baru kami bawa keluar. Namun pemicu masalahnya, truk angkutan sampah datangnya tidak bisa kami prediksi," ujarnya.

Wikrama pun sempat mencari tahu kendala yang dihadapi truk sampah, sehingga lamban mengangkut sampah di kawasannya di Banjar Banda, Desa Saba. 

"Rupanya mereka mengalami kendala teknis. Mereka ditugaskan untuk mengangkut sampah di tiga kampung dengan jumlah penduduk kurang lebih 1.000 KK. Mereka baru mulai mengangkut jam antara 7.30-8.00 Wita dari jam itu mereka harus kejar-kejaran agar bisa sampai di TPA, sebab TPA tidak menerima sampah jika lewat tengah hari. Karena setiap truk yang membuang sampah ke TPA memerlukan waktu sehingga petugas TPA juga kejar-kejaran dengan jam operasional TPA," ujarnya.

Wikrama pun berharap Pemkab Gianyar mencarikan solusi terkait waktu buang sampah ini. 

"Banyaknya gang yang harus dimasuki dan volume sampah yang besar, dalam sehari membuat waktu yang dimiliki petugas angkut sampah tidak bisa melayani semua KK. Sementara keesokan harinya jadwal sampah sudah berganti, al hasil yang tidak terlayani di hari itu sampahnya akan menumpuk. Belum lagi hal teknis terkait adanya kerusakan pada truk yang harus diperbaiki," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Ni Made Mirnawati belum memberikan konfirmasi terkait hal ini. 

Sementara itu, Bupati Gianyar, I Made 'Agus' Mahayastra mengatakan, di tahun 2025 ini pihaknya akan memasang CCTV di 50an titik di Kabupaten Gianyar, dengan total CCTV sebanyak 176 buah. 

Pada dasarnya, pemasangan CCTV ini adalah untuk memantau kawasan rawan kriminal, agar saat ada kejadian aparat keamanan bisa segera bertindak.

Namun dengan adanya CCTV di banyak titik, kata Mahayastra, tentu juga bisa dimanfaatkan untuk mengungkapkan pelaku pembuang sampah sembarangan. 

Sebab Pemkab Gianyar memiliki Perda untuk hal itu. Yakni, pembuang sampah sembarangan di Gianyar, dapat dikenakan sanksi denda administratif hingga Rp 300.000. 

Selain itu, ada potensi sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan dan/atau denda Rp 50.000.000.

"Untuk CCTV ada 50an titik, jumlahnya 176 unit. Dan akan terus kita kembangkan. Titiknya kita fokuskan untuk pintu-pintu masuk dan daerah-daerah yang rawat sudah kita koordinasikan bersama kepolisian," ujar Mahayastra. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved