Jambret di Bali

Beraksi di Dua TKP di Jembrana, M Gondol 53,6 Gram Emas, Niwati dan Gusti Ayu Putri Jadi Korban

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menegaskan, peristiwa jambret kalung emas ini menjadi pengingat serta pelajaran berarti bagi seluru

Istimewa
JAMBRET - Rilis pelaku penjambretan di Jembrana oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana di kantornya, Senin 28 April 2025. 

Untuk diketahui, Pria asal Sampang, Jawa Timur nampak dikeler oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana di kantornya, Senin 28 April 2025.

Adalah M (27) pelaku jambret kalung emas di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk selama April ini.

Tak tanggung-tanggung, beraksi di dua TKP berbeda, pelaku berhasil menggondol 53,6 gram emas yang kemudian dijual dan dibelikan sepeda motor Nmax hitam baru. 

Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Melaya yang menjadi korban jambret emas di jalur Denpasar-Gilimanuk pada 9 April 2025 pagi sekitar pukul 07.00 WITA.

Saat itu, korban Niwati (52) sedang mengendarai sepeda motor kemudian dipepet oleh pelaku dan kalung emas yang digunakannya ditarik oleh pelaku dengan tangan kirinya. 

Akibatnya, emas dengan berat 15,50 gram dibawa kabur oleh pelaku. Kerugiannya mencapai Rp10,6 Juta lebih. 

Tak hanya itu, ketika melaju ke arah timur, pelaku M juga melakukan hal dengan modus yang sama di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana. Sekitar pukul 08.30 WITA, warga asal Desa Mendoyo Dauh Tukad menjadi korbannya.

Dengan modus yang sama, warga diketahui bernama Gusti Ayu Putri Wiarti (50) menjadi korbannya.

Korban di TKP kedua ini pelaku berhasil merampas dua buah kalung emas dengan berat 30,2 gram dan 7,9 gram yang saat itu dikenakan korban. Total kerugian mencapai Rp26,2 juta. (*)

 

Berita lainnya di Penjambretan di Jembrana
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved