Berita Bali
Seorang Pria Nekat Jambret Kalung Emas di Bali, Beraksi di Dua TKP, Hasil Jambret Dipakai Beli Nmax
emas dengan berat 15,50 gram dibawa kabur oleh pelaku. Kerugiannya mencapai Rp 10,6 juta lebih.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pria asal Sampang, Jawa Timur tampak dikawal oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana di kantornya, Senin 28 April 2025. Adalah M (27) pelaku jambret kalung emas di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk selama April ini.
Tak tanggung-tanggung, beraksi di dua TKP berbeda, pelaku berhasil menggondol 53,6 gram emas yang kemudian dijual dan dibelikan sepeda motor Nmax hitam baru.
Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Melaya yang menjadi korban jambret emas di jalur Denpasar-Gilimanuk pada 9 April 2025 pagi sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat itu, korban Niwati (52), sedang mengendarai sepeda motor, kemudian dipepet oleh pelaku, dan kalung emas yang digunakannya ditarik oleh pelaku dengan tangan kirinya.
Baca juga: Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 28 April di Galeri24 Renon Denpasar Bali Merangkak Turun
Akibatnya, emas dengan berat 15,50 gram dibawa kabur oleh pelaku. Kerugiannya mencapai Rp 10,6 juta lebih.
Tak hanya itu, ketika melaju ke arah timur, pelaku M juga melakukan hal dengan modus yang sama di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, wilayah Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.
Sekitar pukul 08.30 WITA, warga asal Desa Mendoyo Dauh Tukad menjadi korbannya.
Dengan modus yang sama, warga diketahui bernama Gusti Ayu Putri Wiarti (50) menjadi korbannya.
Pelaku berhasil merampas dua buah kalung emas dengan berat 30,2 gram dan 7,9 gram yang saat itu dikenakan korban. Total kerugian mencapai Rp 26,2 juta.
"Jadi ada tiga kalung emas yang dirampas pelaku M ini. Modusnya sama dengan cara menarik kalung emas milik korban lalu kabur," jelas Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya saat memberikan keterangan di kantor setempat, Senin 28 April 2025.
Dia melanjutkan, total jumlah barang yang diambil pelaku dari dua TKP adalah sebanyak 53,6 gram dengan total kerugian sebesar Rp 36.875.000.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan.
Selama dua pekan melakukan identifikasi, Tim Kurawa ini berhasil mengamankan pelaku pada Jumat 25 April 2025 malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Tak tanggung-tanggung, tim opsnal mengamankan pelaku M di depan sebuah dealer yang berlokasi di Jalan Mahendradata, Kota Denpasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.