Berita Bali
Seorang Pria Nekat Jambret Kalung Emas di Bali, Beraksi di Dua TKP, Hasil Jambret Dipakai Beli Nmax
emas dengan berat 15,50 gram dibawa kabur oleh pelaku. Kerugiannya mencapai Rp 10,6 juta lebih.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sesuai pengakuannya, pelaku nekat mengambil kalung emas milik korban dengan cara memepet korban kemudian menarik kalung emas dengan menggunakan tangan kirinya.
Saat kejadian, pelaku kebetulan melintas di Jembrana untuk menuju Denpasar.
Selain pengakuan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor serta remotnya, tiga lembar surat emas serta pakaian pelaku.
"Kalung emas yang berhasil dirampas tersebut kemudian dijual secara tidak resmi di Denpasar. Hasil curiannya digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor Nmax baru," ungkap AKBP Citra.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku M disangkakan dengan pasal 362 KUHP Yo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP maupun keterlibatan pelaku lainnya," tandasnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.