Berita Denpasar

Jaya Negara: Jaga Denpasar Aman! Pemkot Rancang Perda Ketertiban Umum Atasi Gangguan Keamanan

Dengan Ranperda ini yang nantinya ditetapkan menjadi Perda, akan menciptakan suasana aman, nyaman, serta tertib di Kota Denpasar.

Tribun Bali/ I Putu Supartika.
BERI KETERANGAN - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara memberikan keterangan kepada awak media terkait rancangan Perda Ketertiban Umum, Senin (28/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kota Denpasar baru-baru ini merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, sebagai upaya mengatasi gangguan ketertiban umum di Denpasar

Dengan Ranperda ini yang nantinya ditetapkan menjadi Perda, akan menciptakan suasana aman, nyaman, serta tertib di Kota Denpasar. Selain itu, akan memiliki kekuatan hukum pada setiap langkah yang diambil dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

"Hal ini karena melihat gangguan kemanan yang terjadi di Denpasar, sehingga kami buat aturan. Dengan ini bisa lalukan antisipasi dan punya kekuatan hukum untuk jaga ketertiban di masyarakat," papar Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat diwawancarai usai Sidang Paripurna, Senin (28/4).

Baca juga: JUAL Emas Curian Beli Motor, Nekat Jambret Kalung Emak-emak di Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk

Baca juga: IWCA Temukan Motornya di Angkut Mobil Pemulung, Dua Pelaku Diamankan Polres Bangli

Saat ditanya terkait penerapan Kipem, Jaya Negara mengatakan ada beberapa cara untuk menciptakan keamanan di Denpasar. Namun semua akan dibahas dengan stakeholder terkait termasuk TNI-Polri, Bendesa, Sabha Upadesa, Kades, dan Lurah.

"Karena semangatnya bagaimana menjaga Denpasar tetap aman, apakah itu Kipem, penertiban penduduk pendatang, atau mungkin pola-pola lain yang lebih persuasif," paparnya."Sekarang sedang dibuat formatnya, masih digodog yang terbaik," katanya.

Dengan adanya regulasi baru ini, Pemkot akan mencabut regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur beberapa materi muatan pokok, meliputi hak masyarakat, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan pelindungan masyarakat.

Lalu kerjasama, pembinaan dan pengawasan, dan partisipasi masyarakat. 

Dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terdapat beberapa tertib yang harus dilakukan yang terdiri dari tertib tata ruang, tertib jalan dan keselamatan pejalan kaki, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau taman dan tempat umum, tertib sungai saluran air dan pinggir pantai.

Lalu tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib laying-layang, tertib pedagang kaki lima, tertib pariwista, tertib perizinan, tertib kawasan tanpa rokok, tertib barang milik daerah, tertib pendidikan, dan tertib keagamaan dan budaya.

Pemerintah Kota Denpasar merancang strategi untuk mengantisipasi kemanan dan ketertiban umum, di antaranya pembentukan Tim Terpadu dari tingkat Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang bertugas melakukan kegiatan dari Deteksi Dini, Patroli.

Kemudian juga mewajibkan bagi setiap orang yang ke Kota Denpasar membawa identitas dan wajib melapor kepada aparat desa/kelurahan sebagai bentuk pengendalian penduduk dan pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Khusus untuk penanganan permasalahan sampah, Pemerintah Kota Denpasar telah mengatur beberapa kewajiban dan larangan diantaranya kewajiban memilah sampah, dilarang membakar sampah yang membahayakan kesehatan, dan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. (sup)

Atur Sanksi

Terhadap pelanggaran kewajiban atau larangan, Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. 

Sanksi Administratif terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, upaya paksa, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau denda administatif. 

Sedangkan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. (sup)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved