Berita Bali
Tol Mengwi-Gilimanuk dan Bandara Bali Utara Masuk RPJMN Baru, Koster Sambut Positif
Tol sepanjang 96 kilometer (km) ini nantinya akan memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Gilimanuk ke Denpasar secara signifikan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah sempat diguncang isu pencoretan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Jalan Tol Mengwi–Gilimanuk akhirnya dipastikan tetap jalan.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dalam daftar prioritas itu, jalan Tol Mengwi–Gilimanuk berdiri tegak sebagai salah satu proyek kunci.
Kabar ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa proyek ini dikabarkan terancam batal.
Baca juga: KOSTER Siap Ikuti Retret Gelombang II, Bantah Proyek Tol Gilimanuk Mengwi Dicoret dari PSN
Gubernur Bali Wayan Koster yang sejak awal getol memperjuangkan proyek ini pun menyambut positif langkah pemerintah pusat.
Menurutnya, tol Mengwi–Gilimanuk bukan sekadar urat nadi baru bagi konektivitas Bali, tetapi juga jalan pembuka pemerataan ekonomi Bali bagian barat yang selama ini tertinggal.
“Pembangunan ini penting untuk mempercepat konektivitas logistik dan pariwisata, sekaligus mengurangi ketimpangan antarwilayah di Bali,” ujar Koster dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Tol sepanjang 96 kilometer (km) ini nantinya akan memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Gilimanuk ke Denpasar secara signifikan.
Juga mengurangi beban jalan nasional, sekaligus mendukung pengembangan kawasan wisata baru di Bali Barat.
RPJMN 2025–2029juga menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menjabarkan proyek ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dengan begitu, tahapan konstruksi diharapkan bisa segera dipercepat,” kata dia.
Sebelumnya Koster juga menegaskan rencana proyek pembangunan Tol Mengwi-Gilimanuk tidak dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Koster menyatakan, rencana proyek pemerintah pusat tersebut telah dimasukkan dalam RPJMN menurutnya lebih konkret.
“PSN statusnya, masuk RPJMN artinya diprogramkan. Itu dibilang dicoret itu tidak benar (dicoret dari PSN),” kata Koster saat ditemui di DPD PDIP Bali pada, Senin 21 April 2025.
Koster juga memastikan tol yang akan melintasi tiga kabupaten di Bali berlanjut dan tak akan batal seperti isu yang berseliweran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.