Berita Jembrana
14 Kasus Kekerasan di Jembrana Bali Libatkan Perempuan dan Anak, Citra: Memahami dan Mencegah
beberapa tahun belakangan ini masih ditemukan kasus TPPO di wilayah Kabupaten Jembrana.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Jembrana tercatat sebanyak 14 kasus. Jumlah tersebut terjadi dalam periode Januari-April 2025.
Hal ini terungkap saat Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjadi narasumber kegiatan sosialisasi bertema Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Selasa 29 April 2025.
Selain itu, juga membahas pentingnya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebab, beberapa tahun belakangan ini masih ditemukan kasus TPPO di wilayah Kabupaten Jembrana.
Baca juga: KATAK Diduga Keluar Negeri, Agus & Sunaria Jalani Pemeriksaan di Polres Buleleng, Pemeriksaan TPPO
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Jembrana, sepanjang 2024 ada 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sementara sejak Januari hingga April 2025 telah terjadi 14 kasus, dengan wilayah Kecamatan Negara sebagai yang tertinggi.
Dari jumlah kasus tersebut, mulai dari kasus kekerasan fisik terhadap anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan terhadap perempuan, hingga tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Artinya dalam 4 bulan berjalan, kasus kekerasan melibatkan perempuan dan anak sudah hampir setengah dari total kasus di tahun lalu.
Jika tak dicegah, kasus di tahun 2025 ini kemungkinan bakal lebih tinggi dari tahun lalu.
“Yang menjadi korban bisa siapa saja, tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga lansia, kelompok minoritas, hingga penyandang disabilitas. Kekerasan bisa terjadi di rumah, sekolah, tempat kerja, bahkan kendaraan umum,” ungkap AKBP Kadek Citra, Selasa 29 April.
Menurut perwira melati dua di pundak ini, salah satu contoh kasusnya adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Pada kasus KDRT, bukan hanya bisa dilakukan oleh laki-laki, namun juga bisa dilakukan oleh perempuan.
Ia juga kemudian memaparkan berbagai bentuk kekerasan serta anatomi kasus yang terjadi di wilayah Jembrana.
“Jadi sangat penting bagi kita semua untuk memahami dan mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga,” ajaknya. (mpa)
Kumpulan Artikel Jembrana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolres-Jembrana-AKBP-Kadek-Citra-Dewi-Suparwati-menjadi-narasumber-kegiatan-sosialisasi-223.jpg)