Berita Bali

Batas Pembentukan Koperasi Merah Putih Akhir Juni 2025, Jumlah Koperasi di Bali Sudah Dipetakan

Mengaku Sudah Petakan Koperasi di Bali, Kadiskop Tak Punya Data Koperasi Revitalisasi, Digabungkan atau Dibentuk Ulang

Ist/Polsek Pekutatan
Ilustrasi Koperasi - Batas Pembentukan Koperasi Merah Putih Akhir Juni 2025, Jumlah Koperasi di Bali Sudah Dipetakan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Musyawarah desa membahas pembentukan Koperasi Merah Putih sudah mulai dilakukan di beberapa desa. 

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Provinsi Bali, I Wayan Ekadina saat ditemui di sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali

Sosialisasi tersebut dilakukan di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Selasa 29 April 2025. 

“Kalau batas waktunya pembentukan (Koperasi Merah Putih) kita sampai akhir Juni 2025,” ucap, Ekadina. 

Baca juga: Perbekel Ungkap Kendala Pendirian Koperasi Merah Putih di Bali

Lebih lanjutnya, Ekadina mengatakan, revitalisasi Koperasi yang sudah ada di desa tergantung keputusan dari Kepala Desa. 

Apakah nantinya Kepala Desa akan melakukan pengembangan, pembentukan atau revitalisasi pada Koperasi yang sudah ada.

Ekadina mengaku telah melakukan pemetaan di mana desa yang memiliki koperasi dan di mana yang belum. 

Dalam pemetaan tersebut juga dilihat apakah koperasi yang sudah ada direvitalisasi, digabungkan, atau dibentuk ulang. 

Namun ketika ditanya jumlah data koperasi di Bali sesuai dengan klasifikasi direvitalisasi, digabungkan, atau dibentuk ulang, Ekadina tidak memiliki data tersebut. 

“Kalau kita bicara paling minim, kita tidak secara rinci (punya data) karena koperasi itu ada yang sifatnya koperasi primer, ada yang sifatnya koperasi sekunder. Nah inilah yang nanti kita petakan, tetapi secara potensi sudah kita petakan jumlah desa termasuk juga koperasi,” sambungnya. 

Badan hukum untuk Koperasi Merah Putih ini baru akan diproses. 

Ketika ditanya, apakah Koperasi yang sudah ada akan digabung dengan Koperasi Merah Putih, Ekadina mengatakan penggabungan bisa saja dilakukan dengan enam modal usaha Koperasi Merah Putih

“Nah inilah nanti yang saling mengisi. Bukan satu ini Koperasi harus punya ini enggak. Kalau ada koperasi yang lain di desa itu, nanti bisa juga saling kolaborasi. Misalnya dari konsumennya, Koperasi konsumennya,” bebernya. 

Sementara untuk badan hukumnya sudah dilakukan koordinasi dengan pejabat pembuat akta Koperasi. 

Saat ini sedang melakukan istilahnya musyawarah desa dan menyusun berita acara dan kepengurusannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved