Berita Nasional
Langkah Strategis dan Tantangan Dalam Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pelatihan, pendampingan, dan pemagangan menjadi langkah krusial dalam mempersiapkan SDM yang akan mengelola koperasi dengan baik.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Yang ketiga, pendekatannya adalah pengembangan, jika sekiranya di desa tersebut sudah ada Gapoktan, BUMDes, atau kelompok usaha bersama dengan penuh kesadaran membangun Kopdes/kel Merah Putih.
“Misalkan ada koperasi yang ada di desa nelayan, pesisir juga nanti akan dibuat model-model bisnisnya,” ungkap Wamenkop Ferry.
Ditegaskannya, Kemenkop diminta untuk menyusun modul pembentukan Kopdes/kel Merah Putih.
Modul ini penting, karena masalah yang paling krusial dalam pembentukan Kopdes/kel Merah Putih adalah mengenai soal kesiapan SDM.
“Kami menyusun modul pelatihan hingga training, bahkan yang juga terpenting adalah pemagangan. Karena bisnis sesungguhnya adalah kegiatan yang persentase atau bobot praktiknya lebih banyak dibandingkan dengan bobot teori,” jelasnya.
Wamenkop juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan inventarisasi dinas-dinas koperasi.
Mengingat, masih banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif lagi.
Sehingga harus didorong untuk bisa merger atau amalgamasi dalam istilah koperasi, kemudian bisa bersama-sama dengan unit kelompok atau koperasi yang lain-lain.
Selanjutnya sinergi dengan berbagai Kementerian/Lembaga lainnya, Kemenkop juga memfasilitasi pendampingan pelatihan SDM perkoperasian.
“Kemudian penguatan manajemen perkoperasian digital dan lain sebagainya,” tuturnya.
Ferry menegaskan, Kopdes/kel Merah Putih bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online dan rentenir, serta menyediakan layanan kesehatan dan kebutuhan sehari-hari yang terjangkau.
Presiden menekankan pentingnya kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dalam perekonomian, dengan peran strategis Kementerian Koperasi.
Proses pembentukan legalitas Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih akan dimulai pada bulan Juli, diikuti oleh tahap operasionalisasi yang melibatkan berbagai kementerian lainnya.
“Kegiatan utama koperasi meliputi kantor koperasi, kegiatan simpan pinjam, apotek dan klinik desa, layanan toko, fasilitas gudang, serta truk dan kendaraan operasional,” rincinya.
Tak hanya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan berperan aktif dalam proses pembentukan koperasi, seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah lain dengan progres signifikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.