Berita Klungkung

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kejari Akan Telusuri Aset Kepsek SMK 1 Klungkung

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kejari Akan Telusuri Aset Kepsek SMK 1 Klungkung

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
TERSANGKA - Kejari Klungkung saat mengumumkan penetapan tersangka Kepsek SMK N 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2024, Rabu (30/4/2025). 


"Ada juga renovasi ruangan kepsek dan ruang peraktek siswa, serta pos jaga di luar lingkungan sekolah dibangum dengan dana siswa bantuan pusat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Lapatawe.


Lapatawe B Hamka menambahkan, atas arahan Pemprov Bali, diarahkan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro. Lalu dilakukanlah penutupan rekening sisa beasiswa PIP sebesar Rp116.170.000 pada rekening penampung PIP. Lalu ditransfer ke rekening dana komite, sehingga dana komite menjadi Rp130.965.000.


"Pada bulan Juli 2021, tersangka meminta dana tersebut kepada bendahara komite dengan alasan pembayaran gaji honor guru dan tenaga kependidikan. Namun faktaranya gaji/honor tersebut, telah dibayarkan melalui dana BOS (biaya operasional sekolah), sebagaimana buku KAS umum bulan Juli 2021," ungkapnya.


Sehingga sampai saat ini dana komite sebesar Rp130.965.000 yang dikuasai tersangka, tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Penyelewengan lainnya, pada akhir tahun 2021-2022 terdapat sisa dana komite sebesar Rp349.797.616 di rekening Giro SMK N 1 Klungkung. Tersangka lalu memerintahkan pembantu bendahara komite membuat rekening atas nama pribadi untuk menampung uang tersebut. Alasannya untuk mempermudah pengelolaan dana komite


Dalam pengelolaan sisa dana komite itu, realisasinya untuk penataan areal sekolah. Namun semua dikerjakan oleh tukang dari tersangka, tanpa melibatkan pihak sekolah atau komite. Khususnya terkait penganggaran dan pertanggungjawaban. Pembayaran dan pekerjaan dikirim langsung ke rekening tukang, tanpa didukung Spj (surat pertanggung jawaban).


Atas sisa uang tersebut sekitar Rp51.000.000 dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah. Tersangka meminta bendahara mentransfer dana dari rekening giro ke rekening pribadi pembamtu bendahara. Lalu dicairkan tersangka untuk pembayaran kegiatan yang dikelola oleh tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


"Hal lain temuan kami dari kasus ini, tersangka menahan ijazah siswa sebanyak 293 siswa yang tidak bayar uang komite. Ini sangat bertentangan dengan peraturan Permendikbud No.75 tahun 2016," tergasnya.


Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.174.149.923,81. Jumlah ini berdasarkan audit kerugian negara yanh dilakukan BPKP Provinsi Bali.


"Tersangka resmi ditahan selama 20 hari, mulai Rabu, 30 April hingga 19 Mei 2025," ungkap Lapatawe.


Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


" Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Lapatawe B Hamka. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved