Berita Klungkung

TERSANGKA Baru Ditelusuri Kejari Klungkung, Kasus Penggelapan Dana Komite di SMKN 1 Klungkung

Setelah menetapkan Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung IWS sebagak tersangka, Kejari masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
TERSANGKA - Kejari Klungkung saat mengumumkan penetapan tersangka Kepsek SMKN 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2024, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUN-BALI.COM -  Kejari Klungkung melakukan penelusuran, terhadap dugaaan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan sana komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai 2022.

Setelah menetapkan Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, IWS sebagak tersangka, Kejari Klungkung masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasua tersebut.

"Kalau kami selaku penyidik, tidak hanya serta merta penyidikan berhenti di satu tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran, Jumat (2/5/2025).

Dirinya mengkui tetap akan menjaga azas keberimbangan, dan tidak tebang pilih menetapkan tersangka. "Jika kami temukan orang lain terlibat dan diuntungkan. Kami tidak segan tetapkan tersangka," tegasnya.

Dari hasil penyidikan sampai saat ini, diperkuat dengan alat bukti dan hasil ekpose, diketahui dalam kasus ini uang komite dikelola oleh kepala sekolah, yakni tersangka IWS. "Komite memang ada, tapi yang aktif ini kepala sekolah (IWS)," ujar Kekeran.

Baca juga: PULUHAN WNA Terjaring Razia! Polres Badung Amankan 56 Motor yang Terlibat Trek-trekan di Mengwi Bali

Baca juga: Laba Bersih BTN Naik 5,1 Persen, Kredit Tumbuh Konsisten di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Dari hasil penyidikan kejaksaan, IWS diketahui melakukan penyelewengan terhadap dana komite sekolah dan beasiswa PIP (program indonesia pintar). 

IWS  menyusun anggota komite sendiri, dengan menunjuk pegawai kontrak di SMKN 1 Klungkung sebagai anggota, sekretaris, dan bendahara.

Kemudian dalam penentuan jumlah SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) yang harus dibayar oleh siswa, dengan mendasar pada pungutan tahun ajaran sebelumnya. Sehingga kegiatan yang akan disusun belakangan, menyesuaikan jumlah komite yang diterima.

"Rencana kegiatan sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite, disusun oleh tersangka tanpa melalui rapat komite," ujar Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran.

Selain dana komite yang berumber dari orangtua siswa (dana masyarakat melalui pembayaran SPP), terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Seharusnya PIP ini diterima langsung siswa kurang mampu, yang memegang KIP (kartu indonesia pintar). Namun dana itu dicairkan oleh tersangka (IWS), dengan cara meminta siswa dan siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif.

"Anak di bawah 17 tahun tidak memiliki kemampuan penuh, untuk menandatangani surat pernyataan yang mengikat secara hukum. Setelah dana PIP itu dicairkan oleh tersangka, digunakan untuk pembayaran SPP siswa tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola sendiri oleh tersangka.

Serta penggunaan dama dari PIP itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal beasiswa PIP ini juga sangat diperlukan oleh siswa kurang mampu, seperti untuk membeli seragam sekolah atau buku. Namun justru dicairkan kepala sekolah," ungkapnya.

Tersangka juga tidak pernah mengadakan rapat komite, untuk membahas pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang dikelolanya sendiri sejak tahun 2020-2022. 

Tersangka juga menyusun sendiri RAB (rancangan anggaran belanja)  beberapa kegiatan fisik dari tahun 2020-2022 yang berumber dari dana komite. Tersangka langsung menjuk sendiri pihak penyedia, dan dalam pekerjaan fisik tersebut dianggap tidak bisa dipertanggujgjwabakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved