Berita Bali

GIRI Prasta Hadiri Puncak HUT ke-21 Baladika Bali, Wagub Sebut Tak Perlu Ormas Lagi di Bali!

Serta hubungan manusia dengan alam, melalui kegiatan resik-resik (Bali bersih) dan penebaran benih ikan di sungai.

ISTIMEWA
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri puncak perayaan HUT ke-21 Baladika Bali Angunggah Shanti di Wantilan Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanan, Senin (Soma Paing Langkir), 5 Mei 2025. 

TRIBUN-BALI.COM  – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri puncak perayaan HUT ke-21 Baladika Bali Angunggah Shanti di Wantilan Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanan, Senin (Soma Paing Langkir), 5 Mei 2025.

Prosesi puncak perayaan HUT ke-21 Baladika Bali, ditandai dengan persembahyangan bersama hingga pemotongan tumpeng yang dilakukan Wagub Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Didampingi Ketua Umum DPD Pusat Baladika Bali, Bagus Alit Sucipta. Ketua Umum Aliansi Bali Angunggah Shanti, Anak Agung Suma Widana. Serta Ketua Laskar Bali, Anak Agung Ketut Suma Wedanta.

Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Wakil Bupati Tabanan, Made Dirga. Anggota DPR RI, Wayan Sudirta. Serta Anggota DPD RI Dapil Bali, I Komang Merta Jiwa, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia HUT ke-21 Baladika Bali, turut menyerahkan paket sembako kepada Jro Pecalang, Jro Serati, dan Jro Sapuh di Pura Luhur Batukau.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan wastra dan genta kepada para pemangku, serta penyerahan punia kepada Ketua Umum Sad Kahyangan Pura Luhur Batukau.

Baca juga: TEGAS! Denpasar Tolak Preman Berkedok Ormas, Dukung TNI Polri Jaga Keamanan

Baca juga: PMI Asal Jembrana Menderita Sakit di Polandia, Penyalur Fasilitasi Pemulangan ke Bali

 

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Baladika Bali yang telah menjalankan konsep Tri Hita Karana untuk mewujudkan Bali Shanti.

Hal ini terlihat dari hubungan manusia dengan Tuhan, melalui kegiatan persembahyangan. Hubungan manusia dengan sesama manusia, melalui kegiatan donor darah dan pembagian paket sembako.

Serta hubungan manusia dengan alam, melalui kegiatan resik-resik (Bali bersih) dan penebaran benih ikan di sungai.

Lebih lanjut, Wagub Giri Prasta yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Aliansi Bali Angunggah Shanti mengajak Baladika Bali bersama Laskar Bali untuk menjaga adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.

"Terkait keamanan Bali, kita sudah memiliki kekuatan hukum yang diatur dalam Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda), sehingga di mana ada kita, di situ ada kedamaian.

Jadi kami percaya kepada TNI-POLRI, tokoh masyarakat Bali, serta Pecalang Desa Adat di Bali. Untuk itulah, kita harus bersinergi," jelas Wagub Bali, I Nyoman Giri Prasta, seraya menegaskan bahwa karena kita lahir, hidup, dan mati di Bali.

Mari wariskan Bali Shanti kepada anak cucu di Bali. "Dirgahayu Baladika Bali ke-21, semoga tetap kompak, solid, dan jaya selalu," imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua Umum DPD Pusat Baladika Bali, Bagus Alit Sucipta, menyampaikan selamat HUT ke-21 Baladika Bali.

Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk menjaga solidaritas dalam melestarikan budaya Bali. "Kami siap menjadi benteng pelestari adat, seni, dan budaya Bali," tegas Bagus Alit Sucipta.

Hal senada diungkapkan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, bersama Ketua Umum Aliansi Bali Angunggah Shanti, Anak Agung Suma Widana. Menurut Bupati Sanjaya, Baladika Bali harus terus menjadi penjaga budaya dan pelindung Bali.

"Pemerintah tidak bisa sendiri menjaga budaya Bali, namun kehadiran Baladika Bali untuk ikut menjaga tanah Bali yang diwarisi dengan kekuatan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal akan menjadi pilar pemersatu dan penjaga budaya Bali, sekaligus pilar perdamaian dalam melindungi Bali," jelasnya.

Sebagai penutup, karena Bali merupakan destinasi wisata dunia, Ketua Umum Aliansi Bali Angunggah Shanti, Anak Agung Suma Widana, mengajak seluruh anggota untuk mengedepankan sopan santun, memperkuat persaudaraan, dan menjaga budaya Bali melalui sinergi dengan TNI-POLRI serta Pecalang Desa Adat.

Wagub Giri Prasta Sebut Tak Perlu Ormas Luar Daerah di Bali

Kehadiran organisasi masyarakat (Ormas) di Bali menuai reaksi berbagai pihak. Apalagi Bali sudah memiliki pecalang. Kehadiran Ormas baru di Bali dikhawatirkan menjadi wadah untuk melakukan aksi-aksi premanisme seperti di beberapa daerah lain.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan tidak akan memberikan ruang untuk tindakan premanisme atau perbuatan yang tidak mengindahkan undang-undang baik berbentuk perorangan maupun kelompok.

“Apabila rekan-rekan melihat perbuatan premanisme di lapangan, kita sebagai Anggota Polri tidak boleh ragu untuk bertindak menegakkan hukum. Selain itu, lakukan tindakan tegas terhadap tindak kejahatan lainnya,” tegas Irjen Pol Daniel saat memimpin pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolda Bali yang diikuti Wakapolda Bali, Pejabat Utama (PJU) Polda Bali dan personel Polda Bali, pada Senin (5/5). 

“Kami sebagai anggota Polri dibentuk untuk melindungi, mengayoman, dan melayani masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Nyoman Giri Prasta menanggapi ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang hadir di Bali. Ketika ditemui di Kantor Gubernur Bali pada, Senin 5 Mei 2025 Giri mengatakan Bali sudah memiliki aparatur negara baik itu TNI maupun Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Bali sudah memiliki pecalang. 

“Dari 1.400 lebih desa adat Itu sudah memiliki pecalang desa adat. Nah Pecalang desa adat ini mempunyai peran untuk menjaga estetika dresta wilayah adat itu sendiri,” jelas Giri Prasta
Lebih lanjut Giri Prasta juga mengatakan ketika periode pertama sudah dituangkan dalam Keputusan Pemerintah Provinsi Bali dibentuknya Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda).

Sehingga kolaborasi antara TNI Polri serta aparat penegak hukum lainnya bersama-sama dengan tokoh dan masyarakat adat utamanya dari pecalang yang akan menjaga Bali. 

“Inilah yang harus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Bali itu sendiri. Di luar daripada itu peran penting masyarakat Bali harus peduli terhadap wilayahnya. Di mana bumi kita pijak di situ langit kita junjung itu, yang pertama prinsipnya kalau dengan ormas luar di Bali ini mempunyai prinsip untuk menjaga Keamanan dan kenyamanan saya kira tidak perlu karena sudah ada,” bebernya. 

Menurutnya, karena pecalang adalah merupakan simbol adat, agama, tradisi seni dan budaya Bali. Untuk itu, kata Giri Prasta pihaknya akan mengupayakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif untuk pecalang. Sehingga betul-betul gerakan ngayah untuk masyarakat, menjaga alam, budaya dan manusia. 

Mengenai GRIB yang viral hingga membentuk kepengurusan di Bali, Giri Prasta mengatakan, bukan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan ormas tersebut. “Persoalannya ada dan tidak ada itu bukan kewenangan saya. Tetapi saya tekankan sekali lagi kalau ormas luar akan menjaga Bali, saya kira saat ini tidak perlu,” tegasnya. 

Nantinya, Giri Prasta mengatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur mengenai ormas dari luar ini.  “Dan beliau (Gubernur Bali) juga sudah menyatakan bahwa menolak,” kata dia. “Dan selanjutnya kami akan melihat dan mendengar secara langsung Aspirasi dari krama Bali itu sendiri,” ujarnya. 

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Joseph Nahak selaku Ketua di DPD Grib Jaya Bali mengatakan belum dapat memberikan tanggapan mengenai penolakan dari tokoh masyarakat dan juga pejabat di Bali. “Mohon izin tyang sampaikan untuk sementara kita belum ada tanggapan kita tunggu pada saat yang tepat tyang undang rekan-rekan kita jumpa. Terima kasih,” ucap, Joseph singkat. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menegaskan mendukung aparat penegak hukum yang diatur secara resmi oleh undang-undang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, Pemkot Denpasar juga menegaskan sikap tegas dalam memperkuat peran adat dan menolak keberadaan organisasi yang mengedepankan aksi premanisme.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar, Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, serta Forum Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar yang berlangsung di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (5/5).

Jaya Negara menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki struktur formal dalam menjaga keamanan melalui institusi seperti TNI dan Polri. Mulai dari tingkat pusat hingga ke lapisan terbawah, termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas. Di Bali sendiri, sistem pengamanan juga diperkuat oleh unsur adat seperti pecalang serta Linmas di tingkat desa dan kelurahan.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh aparat resmi yang diatur oleh negara untuk menjaga kamtibmas. Kami juga menegaskan tidak akan mentoleransi organisasi apa pun yang meresahkan masyarakat dan mengedepankan aksi premanisme yang tidak mencerminkan adat serta kearifan lokal Bali,” tegas Jaya Negara.

Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, turut menegaskan bahwa Bali tidak memerlukan kehadiran organisasi lain untuk urusan keamanan. Ia menilai keberadaan pecalang dan sistem Sipandu Beradat sudah cukup dalam menjaga ketertiban sesuai nilai-nilai lokal.

“Bali punya kultur yang kuat. Pecalang sudah cukup sebagai otoritas adat dalam pengamanan. Kita tidak butuh organisasi lain, apalagi yang bertindak preman,” ujar Sudiana.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Mohammad Iqbal Simatupang juga menyampaikan komitmen pihaknya untuk bersinergi dalam menjaga kamtibmas. Ia menegaskan bahwa Polri akan bersikap tegas terhadap segala bentuk premanisme. “Polri tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apa pun,” ujarnya. (sar/ian/sup)

298 Ormas Resmi Terdaftar 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali mencatatkan terdapat sebanyak 298 ormas yang telah secara resmi terdaftar di Bali.

Namun terdapat 2 ormas yang baru-baru ini mendeklarasikan diri di Bali namun belum mendaftar di Kesbangpol Bali yaitu Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu. 

Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Ormas Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Adhi Tiana Putra, mengatakan bahwa saat ini ormas yang telah terdaftar di Kesbangpol Bali sebanyak 298 ormas.

“GRIB Jaya belum terdaftar, baik di Kesbangpol Provinsi maupun kabupaten/kota di Bali. Yang NTT Bali Bersatu juga belum terdaftar,” jelasnya pada Senin (5/5). 

Dijelaskan, ormas bisa mendaftarkan diri ke Kesbangpol Bali harus memenuhi persyaratan. Salah satu syaratnya harus memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Kemenkum atau bisa memilih dengan SKT (surat keterangan terdaftar) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

SKT dari Kemendagri masa berlakunya 5 tahun. Sedangkan syarat lainnya, harus memiliki AD/ART, surat keterangan dari wilayah setempat, tidak berafiliasi dengan partai politik, memiliki sekretariat dan kepengurusan yang jelas.

Secara ketentuan, pembentukan ormas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Paraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Ormas juga ada mengacu Keputusan MK Tahun 2013, setiap orang berhak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Khusus di Bali, dengan keunikan desa adat yang telah ada, diperkuat dengan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat serta Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat (Sipandu beradat) menjadi benteng penjaga situasi Bali. 

“Pada prinsipnya, kalau mereka sudah memiliki dasar hukum yang jelas mereka bisa mengajukan pendaftaran ke Kesbangpol Provinsi Bali. Nanti untuk mereview-nya ada di Kesbangpol Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Bali. Selama belum terdaftar selama itu tidak bisa dinyatakan bahwa ormas ini tercatat di Kesbangpol, baik ormas yang bersifat lokal maupun terpusat,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila ormas tercatat di Kesbangpol Bali akan diberikan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pembinaan, penganggaran serta pengawasan yang menyangkut gerak langkah organisasi.

Untuk mengawasi ormas yang tidak terdaftar di Kesbangpol Bali tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Bali,  Kejaksaaan, TNI, Kemenkum dan unsur terkait lainnya.

Sehingga, ketika ditemukan mengganggu ketertiban umum, maka bisa diambil langkah-langkah dari Polda Bali dan institusi terkait dalam rangka penegakan hukum. (sar) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved