Breaking News

Berita Gianyar

PELAKU Pencurian Gamelan di Lodtunduh Gianyar Bali, Putu DS Diamankan Polsek Ubud

I Putu DS alias Beruk (26) asal Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali diamankan polisi. 

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
istimewa
AMANKAN - Unit Reskrim Polsek Ubud saat mengamankan pelaku pencuri gamelan, Sabtu 3 Mei 2025. I Putu DS alias Beruk (26) asal Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali diamankan polisi.  

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - I Putu DS alias Beruk (26) asal Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali diamankan polisi. 

Beruk diduga kuat sebagai pelaku pencurian sejumlah perangkat gamelan milik krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Beruk diketahui merupakan seorang residivis.

Berdasarkan data Polsek Ubud, penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Traffic Light Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, setelah tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama diterima.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Selasa 6 Mei 2025 membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah dikenal di wilayah Ubud.

“Setelah menerima laporan, kami langsung kerahkan tim Reskrim untuk melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Denpasar dan telah mengakui perbuatannya mencuri beberapa perlengkapan gamelan tradisional dari Balai Banjar Kelingkung,” ujar Kompol Sudarsana.

Dijelaskan, pencurian  yang dilakukan Beruk, pertama kali diketahui pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.

Korban, I Ketut Balik, menerima informasi dari warga bahwa beberapa gong tercecer di jalan raya depan Balai Banjar.

Setelah dilakukan pengecekan ke gudang penyimpanan gamelan, diketahui bahwa pintu gudang telah dirusak dan sejumlah perangkat gamelan hilang.

Adapun barang yang dicuri meliputi tujuh buah Reyong, dimana 3 di antaranya ditemukan kembali, sebuah tawe-tawe, sebuah kajar, 10 lembar daun ugal, 10 lembar daun jegog, dan 5 lembar daun jublag.

Total kerugian yang dialami Krama Banjar Kelingkung diperkirakan mencapai Rp39.200.000.

Kompol Sudarsana menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih jika menyasar aset budaya dan adat masyarakat.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum, apalagi ini menyangkut warisan budaya masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

 (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved