Berita Gianyar
Atasi Sampah Saat Piodalan Di Pura Sakti Manuaba Bali, Desa Adat Manuaba Gandeng Yayasan Griya Luhu
Sampah organik akan dimasukkan ke lubang Teba Modern yang kemudian oleh proses alamiah akan menjadi kompos.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dimulai pada fasilitas umum, seperti Pura, Bale Banjar, Balai Desa, yang kemudian berlanjut ke setiap keluarga.
"Pada kurun waktu tertentu, diharapkan setiap keluarga sudah memiliki setidaknya satu Teba Modern," jelasnya.
Sedangkan untuk edukasi kepada masyarakat, terkait pengelolaan sampah dari sumber, akan dilakukan bersama-sama antara Kebendesaan Desa Adat Manuaba, Pemerintah Desa Kenderan, Komunitas dan instansi lainnya yang memiliki kepedulian. Kegiatan edukasi akan digawangi oleh Yayasan Griya Luhu.
"Pada titik tertentu, kami berharap bahwa masyarakat Desa Adat Manuaba menyadari bahwa sampah juga bisa bermanfaat bagi kehidupan, bahkan dapat menghasilkan tambahan uang jika dikelola dengan baik dan benar," tegasnya.
Jro Bendesa Desa Adat Manuaba, I Ketut Gambar, menekankan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber di desa adat di Bali diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019. Pergub ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah di sumbernya, baik di rumah tangga maupun kawasan/fasilitas lainnya.
Desa Adat memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan.
"Kerja sama dengan desa dinas sudah berjalan dengan baik, perlu juga di back up dengan pihak ketiga, sehingga ada integrasi berbagai pihak dalam kepedulian penanggulangan sampah. Pihak ketiga yang kita gandeng adalah Yayasan Griya Luhu yang sudah melakukan pengolahan sampah dengan baik," jelasnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.